DPRD Provinsi Bengkulu mengadakan rapat membahas perihal laporan hasil pembahasan pansus atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin (29/5/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin ketua DPRD dan Wakil Ketua II serta di hadiri 31 anggota DPRD. Sekretaris Daerah Hamka Sabri hadir mewakili Gubernur Bengkulu.
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sumardi, memaparkan sesuai dengan undang-undang tentang hubungan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah. Maka pemerintah daerah diminta untuk dapat menciptakan pendapatan asli daerah untuk membiayai pelayanan publik.
“Untuk menciptakan pendapatan asli daerah maka perlu dibuat suatu peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Sumardi.
Dikatakannya, bahwa pansus telah melakukan pembahasan secara internal pansus maupun dengan instansi seperti, dinas perizinan, dinas pariwisata, RSMY, Rskj Soeprapto dan dinas-dinas yang ada dalam lingkup pemerintah provinsi Bengkulu.
“Kita sudah melaksanakan kunjungan kerja, dan telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementrian dalam negeri. Rancangan perda ini melahirkan VI Bab dan 68 pasal serta 18 jenis retribusi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan pansus berhasil menyelesaikan laporan sesuai dengan jadwal yang diagendakan Banmus. Ia juga mengatakan bahwa perda ini dapat digunakan menjadi acuan dalam penyusunan APBD tahun 2024.
“Besok akan diadakan kembali rapat paripurna dengan agenda pendapatan akhir dari fraksi,” pungkasnya. (Rk)
Tags:
Bengkulu