Realitakini.com, Tanjabbbar - Samhudi alias Atok (24), nekat memberikan sebuah keterangan palsu terhadap Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Diketahui, Samhudi alias Atok (24), sebagai Pelapor Tindak Pidana Curas di Polsek Tebing Tinggi Kabupaten Tanjabbar.
Berdasarkan kerangan dari Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Windy Trias Kumoro menjelaskan, bahwa sebelumnya pada hari Senin (15/5/2023), Samhudi alias Atok (24), seorang warga Dusun Rantau Panjang, Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar, adalah seorang Pelapor Tindak Pidana Curas.
"Waktu itu ia (Pelapor.red), membuat laporan tentang telah terjadinya Tindak Pidana Curas," kata Windy, kepada Realitakini.com, via WhatsApp, Kamis (18/5/2023) malam.
Pelapor menerangkan, bahwa ia sedang mengendarai sepeda motor miliknya dari arah Tebing menuju kerumahnya di Rantau Panjang. Ketika saat melewati kanal limbah dari arah yang berlawanan, ada 1 (satu) orng laki-laki yang juga mengendarai sepeda motor jenis honda beat dan menggunakan masker.
"Pada saat itu, pelaku langsung menabrakan motornya ke motor yang ia kendarai. Kemudian ia beserta kendaraannya terjatuh dipinggir kanal, dan pelaku langsung berusaha merebut tas yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp. 16.250.000 yang ia selempangkan dibadan dan tas tersebut terjatuh," sambung Windy.
Lanjut Windy, kemudian pelaku mengambil pisah cater dari saku belakang nya dan langsung melukai tangan saya. Pelaku mengambil kayu broti fan memukul kepala saya, ketika pelaku akan memukul lagi menggunakan broti tersebut, langsung terjun ke kanal.
"Selanjutnya, pelaku mengambil tas yang berisikan uang tersebut lalu lari menggunakan motornya ke arah Rantau Panjang. Setelah pelaku lari paman korban (pelapor.red), Abidin, kebetulan lewat dan menolong korban untuk mengangkat motor. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Tebing Tinggi, atas Tindak Pidana Curas," kata Windy.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi langsung perintahkan personel untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyidikan perkara.
"Ketika tim kita melakukan penyelidikan, ternyata tidak sesuai dengan keterangan pelapor. Pelapor hanya merekayasa kejadian tersebut, guna menutupi kesalahan yang ia (pelapor.red) lakukan," ungkap Kapolsek.
"Ngakunya gak hoax, setelah hasil penyelidikan ternyata smua rekayasa. Jadi, pengaduan perihal curasnya kami tetapkan henti Lidik. Dan untuk pelapor, yang awalnya sebagai pelapor, saat ini kami tetapkan sebagai tersangka. Karena memberikan sebuah laporan palsu berdasarkan LP Model A perihal dugaan Tindak Pidana Laporan atau pengaduan palsu" pungkasnya.(put)
Tags:
Jambi