DPRD Provinsi Sumatera Barat
(Sumbar) bersama pemerintah provinsi (Pemprov) telah memulai pembahasan
rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(PDRD). Untuk pengayaan proses pembahasan, melalui agenda rapat paripurna yang
berlangsung, Selasa (23/5), fraksi-fraksi DPRD sumbar menyampaikan pandangan
umum yang memuat masukan-masukan strategis terkait pembahasan Ranperda PDRD.
Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Hardinalis Kobal mengatakan, dalam
penjelasan Ranperda PDRD disebutkan, salah satu sasaran yang hendak dicapai
adalah peningkatan pendapatan asli daerah, baik dibidang pajak maupun retribusi
daerah.
Sekaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah khususnya retribusi
daerah, Fraksi Golkar me nyarankan agar dalam ranperda nantinya dimasukan
retribusi yang mengatur tentang penyewaan pakaian adat untuk digunakan berfoto
bagi pengunjung museum.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang
retribusi yang terkait dengan pemanfaat an aset daerah, Fraksi Golkar memberi
masukan perlu dievaluasi ulang kembali terhadap aset-aset tersebut, mana yang
tidak representatif lagi, dan memerlukan renovasi maupun kelengkapan sarana dan
prasarananya (misalnya ace atau alat pendingin ruangan-red).
"Dengan
demikian tentu konsumen yang berminat menyewa gedung tersebut akan
meningkat," ujarnya. Fraksi PDI Perjuangan dan PKB dengan juru bicara
Firdaus mengatakan, pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah.
Pembangunan
daerah tidak dapat berjalan apabila sumber pendanaannya tidak tersedia dengan
baik, pajak erat sekali hubungannya dengan pembangun an. Sehubungan dengan hal
tadi, Fraksi PDI Per juangan dan PKB melihat selama ini objek pajak yang
menjadi target, dan selalu dimaksimal kan hanyalah pajak kendaraan bermotor.
Maka dari itu Fraksi PDI Perjuangan-PKB mem pertanyakan, apakah dalam draf
Ranperda PDRD sudah ada formulasi untuk pendapatan asli daerah dari sektor
pajak daerah selain penerimaan dari PKB.
Terhadap pendapatan, imbuhnya, konsep
yang harus dilakukan oleh Pemprov Sumbar adalah langkah-langkah ekstensifikasi,
namun ironinya, ada Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil Sumbar tahun 2028-2038, dimana Pemprov diberikan kewenangan
untuk mengatur tentang pemanfaatan potensi-potensi di zona wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil, sampai hari ini belum bisa menjadi sumber PAD karena
belum ada Pergubnya.
Fraksi Demokrat dengan juru bicara M.Nurnas me minta, dalam
pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retibusi Daerah lebih lanjut, agar dapat
men cermati berbagai kenaikan tarif retribusi yang ber potensi memberatkan
ekonomi rakyat kecil.
"Dalam kondisi ekonomi yang sedang stagnan, pelaku
usaha mikro kecil dan menengah perlu diberikan berbagai insentif dalam bentuk
keringan an maupun penghapusan retribusi yang sekiranya memberatkan bagi
mereka," kata Nurnas.
Ia juga menyampaikan, kontribusi pajak daerah
terhadap PAD sangat besar, terhitung sejak lima tahun terakhir periode 2017
s.d. 2021 porsi realisasi pajak daerah terhadap realisasi pendapatan asli
daerah meningkat dari tahun ke tahun, dan hal ini didominasi oleh penerimaan
daerah yangbersumber dari KKB dan BBNKB memberikan kontribusi sebesar 80
persen dari keseluruhan penerimaan pajak daerah.
Menurut Fraksi Demokrat
tentunya harus ada pengelolaan dan sistem yang baik agar persentase dan tarif
yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat, namun berpengaruh besar terhadap
pembangunan di Sumatera Barat.
"Kemudian untuk pajak dan retribusi lainnya
bisa juga kita optimalkan pendapatanya. Kita hendaknya j berupaya untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dibidang retribusi daerah yang
terkait dengan pemanfaatan aset daerah, perlu dievaluasi ulang kembali terhadap
aset daerah tersebut, mana-mana yang tidak representatif lagi dan memerlukan
renovasi untuk menunjang kelengkapan sarana dan prasarana," katanya.
Fraksi PPP-NasDem dengan juru bicara Sawal mengatakan, mencermati besarnya
peran pajak terhadap pendapatan daerah dan belum maksimalnya kontribusi
retribusi daerah terhadap pendapat daerah pada APBD Provinsi Sumatera Barat,
maka penyelesaian Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tepat waktu merupakan
suatu keniscayaan.
"Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan yang
baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 10 Tahun 2021 yang
merupakan rujukan utama materi Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk mengubah Perda Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini.
Fraksi PPP-NasDem berharap
Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera dilakukan
pembahasannya dan dijadikan Perda dalam waktu sesegera mungkin," ucapnya.Fraksi PAN dengan juru bicara Muhayatul mengatakan, keadaan ekonomi Sumbar yang
baru bangkit dari ke terpurukan disebabkan oleh wabah Covid-19 beberapa tahun
yang lalu telah merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat, harga kebutuhan
naik, daya beli berkurang, perusahaan- perusahaan banyak yg tutup, pengangguran
bertambah, kemiskinan meningkat, penyakit masyarakat seperti LGBT, Narkoba,
pencurian dan kekerasan, prostitusi, kenakalan dan tawuran juga meningkat
signifikan.
Fraksi PAN menilai, semua ini perlu menjadi perhatian dan
pertimbangan serius semua pihak, sebelum sebuah aturan daerah ditetapkan
apalagi yang berhubungan dengan pajak dan retribusi. Jangan sampai Ranperda
Pajak dan Retribusi daerah ini menjadi pemicu tumbuhnya bencana baru ditengah
masyarakat disebabkan oleh regulasi yang tidak berpihak kepada kepentingan
masyarakat banyak.
Fraksi PKS dengan juru bicara Asra Faber menyampaikan,
terhadap pajak dan retribusi di daerah haruslah memuat unsur keseimbangan,
pembayaran pajak dan retribusi oleh masyarakat hendaknya sesuai dengan
pelayanan yang diberikan.
Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Jasma Juni
Dt. Gadang menuturkan, Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah jangan hanya
terfokus pada pajak dan retribusi daerah saja, tapi juga kepada pe ngelolaan dan
pemanfaatan aset daerah. Banyak aset daerah, baik yang bergerak atau tidak
bergerak yang sesungguhnya menurut hemat Fraksi Gerindra bisa dimanfatkan untuk
mendapatkan pemasukan bagi daerah.
"Fraksi Partai Gerindra dan kita semua
tentu berharap, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini akan jadi pedoman dalam
pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerima an
daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum," tukasnya. (RK*)
Tags:
DPRD Provinsi