Jajaran Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi, Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Windy Trias Kumoro, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Tiga orang pelaku dari wilayah hukumnya.
"Ya benar, kami ada mengamankan Tiga orang pelaku yang diduga mengedar dan menyalah gunakan Narkotika jenis Sabu-sabu," ungkap Windy, kepada Realitakini.com, via WhatsApp, Rabu (17/5/2023) malam.
Windy menjelaskan, Pada hari Senin (15/5/2023) sekitar pukul 23.40 WIB, pihaknya informasi perihal adanya masyarakat melakukan Transaksi Narkoba jenis Sabu - Sabu yang berada di Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjabbar. Lalu ia memerintahkan Anggota Reskrim dan Piket untuk melakukan Patroli diseputaran Desa Kelagian.
"Pada hari Selasa (16/5/2023) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB. Personel kita berhasil menem kan aktifitas salah seorang warga yang mencurigakan berada didalam sebuah Kebun Hamparan III, Kelagian Baru, RT 03, Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi" terang Windy.
"Setelah dilakukan Pemerikasan oleh tim kita. Tim berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu-sabu, yang hendak dipakai oleh Sarul Munaroh (23), yaitu berupa 1 buah korek api Gas warna hijau, 1 kotak rokok Luffman, 6 batang rokok Luffman, dan 1 buah kaca Pyrex berisi diduga narkotika jenis Shabu," lanjut Windy.
Dikatakan Windy, berdasarkan introgasi awal dari pelaku pertama, BB Narkoba tersebut diper oleh dari pelaku ke 2 (Dua) yaitu Atong (49) warga KM. 02, RT 18, Kelurahan Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar.
"Usai mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB, kita kembali mengeledah di sebuah Penginapan Fajar Indah, yang berada di jalan Lintas WKS, KM 02, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar (tempat tinggal pelaku Atong.red).
"Disitu, kita kembali melakukan penggeledahan. Dan berhasil menemukan 1 buah dompet coklat merk Levis isi Rp 1.005.000, 2 buah KTP an. Atong, 1 buah buku tabungan BRI atas nama Atong, 1 buah HP Realme Model RMX 2101, 1 buah HP Oppo, 1 Plastik Klip bening kecil sisa Shabu, 3 plastik Klip bening berisi diduga Shabu, 2 plastik Klip bening besar, 8 paket Narkotika jenis Shabu dibalut solatip hitam, serta seorang perempuan, Empiana Orbaina (47) yang sedang berada dalam penginapan tersebut," sebut Windy.
Atas kejadian tersebut, kata windy, ketiga pelaku dan BB diamankan di Mapolsek TebingTinggi untuk Lidik Sidik lebih lanjut.
"Saat ini, kasus tersebut telah kita limpahkan ke Polres Tanjabbar, untuk proses tindak lanjut nya," pungkasnya.
Sementara itu,Kapolres Tanjabbbar, AKBP Padli, melaui Kasat Narkoba, Efy Koto mengata kan, saat ini pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan pembuktian terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi.
"Barang buktinya sedang dilakukan di cek sama BPOM, apakah termasuk dalam zat metham fetamin (sabu. Red) atau tidak," ucap Koto, kepada Realitakini.com, via panggilan WhatsApp, Kamis (18/5/2023) siang.
Ditambahkan Koto, apabila barang bukti tersebut terbukti mengandung zat methamfetamin, maka pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika nanti hasil dari pemeriksaan BPOM dinyatakan positif mengandung zat tersebut, baru lah kita tetapkan sebagai tersangka," tandasnya. (Fir)
Tags:
Jambi