MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Selamat Datang Ke Perantau IKNAMAS Di Terminal Jati Pariaman   Baca Post Terbaru Tabligh Akbar Bersama Anggota DPD RI Jelita Donal,Yota Balad Bentengi Generasi Muda Kita Dengan Iman Dan Islam   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri   

Sat Reskrim Polres Tanah Datar Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur


Realitakini.com Tanah Datar                                   -Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang remaja yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan.

Penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan ini berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pihak korban pada tanggal 02 Maret 2023.

Menanggapi laporan tersebut kapolres Tanah Datar  melalui Kasat Reskrim Polres  Iptu Ary Andre, S.H., M.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan guna mencari kebenaran serta lokasi dari terduga pelaku.

Hasilnya, terduga pelaku berinsial BJ (19) diamankan oleh Tim Opsnal pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Purus Kecamatan Padang Barat Kota.Padang.

Adapun tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh terduga pelaku inisial BJ (19) terhadap korban sebut saja bunga (15 th, 6 bln) yang mana pada saat kerjadian pencabulan tersebut antara terduga pelaku dan korban memiliki hubungan asmara alias pacaran.

Tindak pidana pencabulan tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib di dalam rumah orang tua dari terduga pelaku  di Jorong  Mawar  Nagari Lubuk Jantan Kecamatan .Lintau Buo Utara 

Adapun Modus Operandi dari Terduga Pelaku dalam melakukan aksinya ialah merayu Korban untuk  melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam kamar milik terduga pelaku.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. dalam release persnya juga membenarkan bahwasanya telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan,  Rabu (26/04/2023). 

Untuk saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilanjutkan Penyidikan nya oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar.

Dan terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar Psl 81 jo 82 UU RI No. 17 th 2016, ttg Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Th. 2016, ttg perubahan kedua atas UU No. 23, th 2002, ttg perlindungan anak, menjadi UU, Jo UU RI No.23 Th 2002, ttg perlindungan anak Jo Psl 287 ayat 1 Jo 290 ke 2e KUH Pidana.(**) 

Editor : Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post