Realitakini.com Tanah Datar -Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang remaja yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan ini berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pihak korban pada tanggal 02 Maret 2023.
Menanggapi laporan tersebut kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Ary Andre, S.H., M.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan guna mencari kebenaran serta lokasi dari terduga pelaku.
Hasilnya, terduga pelaku berinsial BJ (19) diamankan oleh Tim Opsnal pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Purus Kecamatan Padang Barat Kota.Padang.
Adapun tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh terduga pelaku inisial BJ (19) terhadap korban sebut saja bunga (15 th, 6 bln) yang mana pada saat kerjadian pencabulan tersebut antara terduga pelaku dan korban memiliki hubungan asmara alias pacaran.
Tindak pidana pencabulan tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib di dalam rumah orang tua dari terduga pelaku di Jorong Mawar Nagari Lubuk Jantan Kecamatan .Lintau Buo Utara
Adapun Modus Operandi dari Terduga Pelaku dalam melakukan aksinya ialah merayu Korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam kamar milik terduga pelaku.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. dalam release persnya juga membenarkan bahwasanya telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan, Rabu (26/04/2023).
Untuk saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilanjutkan Penyidikan nya oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar.
Dan terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar Psl 81 jo 82 UU RI No. 17 th 2016, ttg Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Th. 2016, ttg perubahan kedua atas UU No. 23, th 2002, ttg perlindungan anak, menjadi UU, Jo UU RI No.23 Th 2002, ttg perlindungan anak Jo Psl 287 ayat 1 Jo 290 ke 2e KUH Pidana.(**)
Editor : Mailis
Tags:
Tanah datar