MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Tabligh Akbar Bersama Anggota DPD RI Jelita Donal,Yota Balad Bentengi Generasi Muda Kita Dengan Iman Dan Islam   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat   

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Dan Kota Solok.Adakan Rapat Peninjauan Kembali Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Air Bersih

Realitakini.com -Arasuka 
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Solok, dalam hal ini disampaikan oleh Bupati Solok H. Epyardi Asda memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Solok untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dalam jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung dari tanggal 7 April 2023 lalu.Sesuai dengan tenggal waktu yang diberikan, akhirnya tepat dalam hitungan waktu 1 (satu) minggu. Pemkot Solok Akhirnya mendatangi Pemkab Solok  Kamis, 13 Maret 2023 yang dipimpin langsung oleh Sekda Pemko Solok , Drs. Syaiful Rustam, M.Si, Asisten II, Kepala Bagian Perekonomian Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Pemerintahan Kepala Bagian Hubungan Langganan, Dirut PDAMdimana kedua daerah tersebut melakukan pertemuan untuk penyelesaian polemik terkait kontribusi air bersih yang selama ini diduga dilalaikan oleh PDAM Kota Solok.

Dari Pemerintah Kabupaten Solok  dihadiri Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si,Kepala BKD  Indra Gusnaldi,Kepala Bagian Perekonomian,Kepala Bagian Kerjasama,Kepala Bagian SDA,Kabid Pendapatan BKD,Dirut PDAM.

Pada pertemuan tersebut Pemerintah Kota Solok akui adanya kelemahan tentang pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Solok terkait pemanfaatan sumber mata air bersih (PDAM) Kota Solok yang sumbernya berasal dari Kabupaten Solok.Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang sama-sama disepakati oleh kedua daerah yang dijadikan sebagai solusi dari seluruh permasalahan yang terjadi, diantaranya :
1. Terkait dengan temuan BPK-RI Tahun 2022,  PDAM Kota Solok bersedia membayarkan kontribusi 
     .yang tertunda tahap pertama sebesar 50 persen pada tanggal 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 
     hari pasca pembayaran pertama
2. Kedua belah pihak melalui bagian aset, bagian perekonomian dan PDAM akan melakukan 
     .pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air. Pengecekan direncanakan berlangsung 
     pada 15-16 April 2023
3. Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, 
    dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban 
    .menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok
4. Kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai 
    rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 
    2023
5. Untuk penentuan tarif dasar untuk menghitung kontribusi mulai dari bulan Januari 2023 merujuk 
    kepada tarif dasar yang direkomendasikan oleh BPK/BPKP.
6.Pemkab Solok berkewajiban menjaga keselamatan asset Pemko Solok yang berada di Kabupaten  
    Solok.
7. Poin usulan kedua belah pihak terkait rencana addendum perjanjian kerjasama, antara lain :
     Pemerintah Kabupaten Solok
a). Sesuai dengan pasal 11 perjanjian kerjasama dapat ditinjau ulang sekurang-kurangnya sekali dalam 
     tiga tahun. Pemerintah Kabupaten Solok menawarkan revisi/addendum.
b). Memberlakukan tarif khusus bagi pelanggan Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan PDAM 
     Kota 
c). Untuk sarana dan prasarana sosial seperti Masjid, sekolah, dll untuk tidak dikenakan biaya (gratis).
d). Kenaikan kontribusi dari 15 % menjadi 20%.
e). Pemerintah Kabupaten Solok meminta untuk dilibatkan BPK/BPKP dalam merevisi perjanjian kerjasama.

Pemerintah Kota Solok
a). Pemerintah Kota Solok sepakat untuk melakukan addendum/perubahan perjanjian kerjasama yang 
     ditandatangani tahun 2019.
b). Untuk angka kebocoran mengacu kepada hasil audit BPKP.
c). Yang berkaitan dengan pengrusakan yang disengaja oleh pihak-pihak dan sabotase akan menjadi t
      anggung jawab Pemerintah Kabupaten Solok untuk menyelesaikannya.
d). Apabila Pemerintah Kabupaten Solok mengabaikan terhadap poin c , untuk pembayaran kontribusi 
      .akan diperhitungkan sebagai kerugian oleh PDAM Kota Solok
e). Kerusakan akibat bencana alam ditanggulangi secara bersama oleh para pihak.
f). PDAM Kota Solok tetap mengacukan diangka 15% untuk pembayaran kontribusi kepada  
    Pemerintah Kabupaten Solok.
g). Untuk sarana dan prasarana sosial seperti Masjid dan Mushalla diberlakukan tarif sosial khusus.
8. Terkait dengan usulan addendum /perubahan perjanjian kerjasama akan dilaporkan secara tertulis 
    kepada Kepala Daerah masing-masing. Setelah itu akan dilanjutkan melalui pembahasan secara 
    bersama.
9. Poin-poin yang akan dibahas dalam addendum perjanjian kerjasama akan disesuaikan dengan hasil 
    pembahasan dan rujukan dari BPK/BPKP atau peraturan yang berlaku.
10. Addendum terhadap perjanjian kerjasama disepakati paling lambat pada Bulan Juni 2023.
     Kemudian kedua daerah menandatangani seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita 
     acara rapat kesepakatan tentang pemanfaatan sumber mata air, dalam hal ini dari Pemko Solok 
    ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful Rustam, M.Si dan dari Pemkab Solok      .ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M.Si (* RK/kmf)

Post a Comment

Previous Post Next Post