Realitakini.com, Tanjabbar - Seorang oknum Pejabat Eselon II (Kepala OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), terciduk selingkuh dengan wanita lain oleh istrinya sendiri.
Oknum Kepala OPD tersebut, terlihat selingkuh oleh wanita lain dalam sebuah rekaman video yang berdurasi selama 40 detik. Dalam video, istrinya secara langsung mendatangi oknum tersebut disebuah rumah kontrakan yang berada di Wilayah Kota Jambi, dalam satu pekan yang lalu.
Namun sangat disayangkan, kejadian kasus perselingkuhan ini terkesan dibiarkan begitu saja. Oknum Kepala OPD tersebut tanpa diproses sesuai dengan peraturan PNS (ASN).
Menurut narasumber yang dapat dipercaya yang enggan menyebutkan inisialnya mengatakan, jika ada oknum seorang pajabat eselon II (OPD) benar-benar melakukan perselingkuhan kepada wanita lain, tentulah prilaku ini sangat tidak baik dicontoh. Artinya, oknum tersebut tidak mecerminkan sebagai seorang pemimpin yang baik dikantor yang dia pimpin, hal ini juga tidak dibenarkan di dalam peraturan PNS (ASN).
"Berdasarkan pasal 15 ayat 1 PP 45 tahun 1990 PNS (ASN) yang selingkuh harus dijatuhi hukuman disiplin berat, bagi PNS yang selingkuh sudah tertuang dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," sebutnya, kepada Realitakini.com, Senin (3/4/2023) malam.
Lanjutnya, Seharusnya kalau Pak Sekda sudah mendapatkan informasi sesuai didalam Video ini pak Sekda segera membentuk timnya untuk mengklarapikasi kejadian tersebut, karena Sekda adalah selaku Ketua Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ASN), yang anggotanya terdiri dari beberapa unsur yakni Inspektorat, BKPSDM, Asisten I, II dan III.
"Tim ini juga memiliki tugas dan pungsi dalam merekomendasikan ASN untuk menduduki jabatan Struktural atau Eselon, selain itu tim ini juga untuk memberikan rekomendasi penjatuhan Hukuman disiplin ASN," tandasnya.
Sementara, Bupati Tanjabbar dan oknum Kepala OPD yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.(fir)
Tags:
Jambi