Hal itu disampaikan oleh Ketua Baznas Kabupaten Tanah Datar Yasmansyah, S.Pd , M.Pd, Kamis (06/04/2023) mengatakan zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib diberikan oleh kaum muslim yang hidup di bulan ramadhan, besaran zakat fitrah dan Fidiyah sesuai dengan harga dan jenis beras yang dikonsumsi setiap hari.
"Kewajiban membayar zakat fitrah bagi kaum muslim sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg beras yang dikonsumsi, sedangkan bagi yang ingin membayar zakat dengan uang maka pedoman berdasarkan dari nominalnya," kata Yasmansyah
Lebih lanjut Yasmansyah menyampaikan penetapan itu berguna untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan Fidiyah di kabupaten Tanah Datar dan pembayarannya sudah dibolehkan semenjak awal Ramadhan.
Menurut Yasmansyah adapun penerima zakat fitrah ada sebanyak 8 golongan yaitu, Fakir, miskin, gharim, mualaf, Rigap, fisabilillah, Amil Zakat dan Ibnu Sabil.
Untuk ia berharap semakin banyak muzakih yang menyalurkan zakat , infaknya dan sedekah kepada Baznas Tanah Datar karena mendukung program pemerintah baik di bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dalam mengatasi kemiskinan. (**)
Editor : Mailis RK