MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Diskusi Bersama Kapolres Dan Ketua LKAAM Bahas Antisipasi Penyakit Masyarakat   Baca Post Terbaru Pembuatan Paspor Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok Segera Terwujud   Baca Post Terbaru Sekretaris DPRD Kabupaten Dharmasraya Apresiasi Pemberantasan Narkoba Di Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar   Baca Post Terbaru Pemkab Dharmasraya Pasang Starlink Di 17 Sekolah Blankspot, Dukung Ujian Digital Dan Akses Belajar.id   Baca Post Terbaru 50 Jemaah Calon Haji Anggota KORPRI Kabupaten Asahan Di Upah -Upah   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Diskusi Bersama Kepala Badan Bank Tanah Dorong Proses Bisnis untuk Ekonomi Berkeadilan   Baca Post Terbaru Polres Dharmasraya Gerak Cepat Bekuk Pembunuh Anak Tiri   Baca Post Terbaru RTH Solusi Antisifasi Cuaca Ekstrim   Baca Post Terbaru Ada Yang Lagi Pesta Sabu, Polres Tanah Datar Ciduk 5 Terduga Pelaku Didua Lokasi    Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Pimpin Rakor Evaluasi Pembangunan    Baca Post Terbaru Bupati Asahan Harap Aksi Bergizi Di Sekolah Melahirkan Generasi Yang Sehat   Baca Post Terbaru Respons Cepat Wagub Vasko Atasi Kejahatan Nelayan Luar Di Perairan Sumbar   Baca Post Terbaru Pasca Liburan Hari Raya Waisak Direktur RSUD TIB Monitoring Unit Pelayanan   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru Kapolres Dharmasraya Pimpin Pencarian Ayah Yang Diduga Bunuh Anak Tirinya   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru Sigulamai Renggut Nyawa Warga   Baca Post Terbaru Gubernur Sumbar: Kerusakan Cukup Parah, Akibat Kelebihan Beban Tonase Kendaraan Yang Melintas   Baca Post Terbaru Bupati Solok Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Di Kabupaten Solok   Baca Post Terbaru Pemkab Asahan dan IAIDU Perkuat Dukungan Pembangunan Daerah  

Terbitkan SK Pemberhentian Ketua KAN, Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek Didemo Masyarakat

Realitakini.com- Arasuak
Sejumlah niniak mamak, pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan masyarakat menggelar aksi damai (Berdemo) ke Kantor Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, Kamis (30/03/2023).

Aksi damai tersebut menuntut Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, Suardi berhenti dari jabatannya. Dimana menurut para peserta aksi tersebut, walinagari telah melanggar konstitusi UUD 1945, hak-hak adat setempat, serta tidak lagi berdiri diatas kepentingan masyarakatnya.

Peserta aksi Nofriyaldi Malin Sati, usai aksi damai tersebut mengungkapkan bahwa hal terburuk yang telah dilakukan Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek tersebut adalah memberhentikan Ketua KAN Simpang Tanjuang Nan Ampek, Mahyunar Datuak Nan Putiah beserta pengurus lainnya, serta mengangkat pengurus KAN baru.

"Pemberhentian Ketua KAN, Mahyunar Datuak Nan Putiah dan yang lainnya itu dilakukan oleh Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walinagari Tanjung Nan Ampek dengan Nomor: 12/2023, tentang pemberhentian kepengurusan KAN Simpang Tanjuang Nan Ampek yang lama dan pengangkatan kepengurusan KAN baru," ungkap Nofriyaldi Malin Sati.

Akibatnya, dilanjutkan Nofriyaldi, suasana di Simpang Tanjuang Nan Ampek tidak kondusif lagi. Menurutnya, pemerintah telah melakukan intervensi serta telah mengkerdilkan lembaga KAN, serta tidak menghargai hak-hak adat dan budaya yang telah dilestarikan secara turun temurun.

Nofriyaldi Malin Sati berharap agar jabatan Ketua KAN Simpang Tanjuang Nan Ampek, Mahyunar Datuak Nan Putiah tersebut dikembalikan dan pemerintah tidak melakukan intervensi-intervensi di nagari, terhadap lembaga serta pengurus KAN Simpang Tanjuang Nan Ampek itu.

Selain itu, Nofriyaldi juga mengungkapkan alasan aksi untuk memberhentikan Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek itu karena di nagari telah dilakukan berbagai bentuk mediasi, ataupun komunikasi dengan pemerintah nagari namun hal tersebut tidak pernah didengar.

"Bahkan sampai ada bentuk penghinaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat, yang mengakibatkan suasana tidak kondusif lagi di Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek," ungkapnya lagi. 

Menurutnya, karena Walinagari Suardi tidak mampu menjaga kondusifnya suasana di tengah-tengah masyarakat, serta tidak mampu mengelola nagari maka para tokoh masyarakat, para tokoh adat telah mengambil keputusan untuk harus memberhentikan Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek sekarang.

"Jika aspirasi dari aksi demo ini tidak direspon oleh pemerintah berkemungkinan akan ada aksi demo yang lebih besar, bahkan mungkin masyarakat tidak segan-segan untuk menyegel kantor Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, dikarenakan suasananya tidak kondusif lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek Suardi saat dimintai keterangannya oleh awak media terkait terbitnya Surat Keputusan Walinagari Tanjung Nan Ampek dengan Nomor: 12/2023, tentang pemberhentian kepengurusan KAN Simpang Tanjuang Nan Ampek yang lama dan pengangkatan kepengurusan KAN baru, dirinya tak mau menjelaskan hal tersebut. 

Dalam aksi demo ke Kantor Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek tersebut, peserta aksi juga membawa baliho yang bertuliskan alasan walinagari diberhentikan. Pertama, Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek telah melanggar konstitusi UUD 1945, pasal 18 b.

Kedua, Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 7 Tahun 2018, terkait nagari. Ketiga, walinagari telah melanggar hak-hak adat. Keempat, walinagari juga telah memberi izin untuk villa-villa yang akan menjadi sarang maksiat. Kelima, walinagari tidak memfungsikan aset nagari. (Sy)

Post a Comment

Previous Post Next Post