MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Kesiapsiagaan Bencana Jadi Prioritas PMI Bukittinggi Ajak Pelajar SMA   Baca Post Terbaru Wujudkan Kepeduliannya, Cindy Monica Salsabila Berbagai Bersama Anak Panti Asuhan    Baca Post Terbaru SMANSA Lubuksikaping Ukir Prestasi Nasional, Kali Ini Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 6   Baca Post Terbaru Reses Anggota DPRD Bukittinggi Daerah Pemilihan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Dalam Masa Sidang II, Tahun 2024/2025.   Baca Post Terbaru Peringatan Hari Bumi 2025, Wali Kota Blitar Bersama Forkopimda Tanam Pohon Buah Di Wisata Kali Karplos   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Otonomi Daerah    Baca Post Terbaru Bupati Akan Percepat Rencana Pembangunan Lapas Di Kabupaten Asahan    Baca Post Terbaru Sumur Minyak Sitanggang Di Pasang Police Line, Kasat: DPO Tetap Kita Cari   Baca Post Terbaru Rangkaian HUT RSUD Ngudi Waluyo Di Gelar Gowes Bersama Bupati Dan Wabup Blitar   Baca Post Terbaru -Selain Pemodal Ilegal Drilling, Aktivis Batanghari Minta APH Usut Penerima Fee Tanah di Tahura STS   Baca Post Terbaru Wakil Walikota Pariaman Mulyadi Ber Tindak Selaku Inspektur Upacara Dihari Otda Ke XXIX Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Peringati Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 Secara Virtual   Baca Post Terbaru Reses DPRD Masyarakat ABTB Sampaikan Aspirasi.   Baca Post Terbaru Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Gelar Kegiatan Jaksa Mengajar Di SMK Negeri 5 Padang   Baca Post Terbaru Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, Mengkritisi Pola Pikir konvensional    Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi PBJT Di Kabupaten Asahan   Baca Post Terbaru Sekda Kabupaten Asahan Terima Kunjungan ASPEKPIR Sumut   Baca Post Terbaru Dihadapan Bupati Asahan, PC NU Menyatakan Siap Dukung Pendirian Sekolah Rakyat   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Ikuti Rakornis TNI Manunggal Membangun Desa ke-124   Baca Post Terbaru Rampungkan Tugas Pjs Bupati Pasaman Dengan Cemerlang, Edi Dharma Mendapat Apresiasi Dari Gubernur Sumbar  

Tambang Emas Kabupaten Sijunjung Tak Tersentuh Hukum Ada Apa??

Realitakini.com- Sijunjung 
Mafia Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi di kabupaten sijujung   Meskipun pernah dipublikasikan dibeberapa media baru-baru ini mengenai banyakrnya penambang emas ilegal  kabupatean sijujung menggunakan alat berat jenis ekskavator, di wilayah hukum,Polres sijunjung  ternyata tidak ada tindak an dari pihak polres sijujung untuk memberi sangsi hukum selaku penegak hukum. Ada apa??

Menurut impormasi yang diterima Realitakini,com tanggal 18 Maret 2023 dari salah seoerang warga sijunjung yang engan namnya dan  di media ini mengatakan,” bahwa  sekarang sudah ada pula  buka tambang baru yang berlokasi di Padang  Laweh Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung yang pemeilik nya di sinyalir berini sial HK.  Para pelaku yang notabenenya bukan hanya sekedar mencari makan namun terkesan mencari  kekayaan pribadi,

 Menurut orang tersebut ,” bahwa ada beberapa unit alat berat jenis excavator yang sedang beraktifitas saat ini. Sebagai terlihat di gambar
Berdasarkan pantauan tim di lapangan,dan ipormasi dari masyarakat tersebut ,para pelaku tambang emas liar, dengan bebasnya mengguna kan alat excavator yang konon kabarnya  juga mengunakan BBM bersubsidi  untuk mengeruk dan menguras area demi mencari butiran emas. Sebagai terlihat di gambar di bawah ini. 

Hal Selain mengancam keselamatan,kawasan Padang laweh  tambang ilegal juga berpotensi mendatang kan  bencana di masa yang akan datang. biasanya seperti di tempat lain sebagian. besar lubang-lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa adanya reklamasi.

Dengan banyaknya tambang illegal di  Sumatera Barat , Syaiful Pong Ketua Gerakan Nasional Pem berantasan Tindakan Korupsi (GBNPK) Sumbar angakat bicara,” apabila tidak ada tindakan dari pihak kepolisian selaku penegak hukum kepada pelaku penambang emas tampa izin yang menggunakan alat berat itu. Menurut saya sangat aneh!! kata Syaiful Pong .Karena penambang emas tanpa izin itu sudah diatur dalam undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sesuai dalam pasal 158 berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin IUP,IPR atau IUPK sebagai mana dimaksud dalam pasal 37-40 ayat (3) pasal 48–67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau (5) di pidana dengan penjara 10 tahun,dan denda paling banyak 10 miliyar,

Selain itu dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkung an hidup (UU PPLH) juga mengatur mengenai larangan pertambangan emas tampa izin (peti) apalagi penambang emas mengguna kan air mercuri merupakan cairan kimia dalam pengelolaan mas yang sangat membahayakan terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya. Apalagi sampai ada oknum anggota dewan yang ikut dalam usaha tambang ilegal harus ditindak secara hukum sebab tidak ada namanya manusia kebal hukum jelas  Syaiful Pong (tim)








1 Comments

  1. Lokasi emang milik pribadi ,, tpi hasil nya d bagi sama masyarakat,, yg maw mencari emas d sana,,masyarakat Mala untung, bisa mencari Riski d sana,,,barang siapa yg barusaha, dia lah yg akan menuai nya👍

    ReplyDelete
Previous Post Next Post