Tambang Emas Kabupaten Sijunjung Tak Tersentuh Hukum Ada Apa??

Realitakini.com- Sijunjung 
Mafia Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi di kabupaten sijujung   Meskipun pernah dipublikasikan dibeberapa media baru-baru ini mengenai banyakrnya penambang emas ilegal  kabupatean sijujung menggunakan alat berat jenis ekskavator, di wilayah hukum,Polres sijunjung  ternyata tidak ada tindak an dari pihak polres sijujung untuk memberi sangsi hukum selaku penegak hukum. Ada apa??

Menurut impormasi yang diterima Realitakini,com tanggal 18 Maret 2023 dari salah seoerang warga sijunjung yang engan namnya dan  di media ini mengatakan,” bahwa  sekarang sudah ada pula  buka tambang baru yang berlokasi di Padang  Laweh Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung yang pemeilik nya di sinyalir berini sial HK.  Para pelaku yang notabenenya bukan hanya sekedar mencari makan namun terkesan mencari  kekayaan pribadi,

 Menurut orang tersebut ,” bahwa ada beberapa unit alat berat jenis excavator yang sedang beraktifitas saat ini. Sebagai terlihat di gambar
Berdasarkan pantauan tim di lapangan,dan ipormasi dari masyarakat tersebut ,para pelaku tambang emas liar, dengan bebasnya mengguna kan alat excavator yang konon kabarnya  juga mengunakan BBM bersubsidi  untuk mengeruk dan menguras area demi mencari butiran emas. Sebagai terlihat di gambar di bawah ini. 

Hal Selain mengancam keselamatan,kawasan Padang laweh  tambang ilegal juga berpotensi mendatang kan  bencana di masa yang akan datang. biasanya seperti di tempat lain sebagian. besar lubang-lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa adanya reklamasi.

Dengan banyaknya tambang illegal di  Sumatera Barat , Syaiful Pong Ketua Gerakan Nasional Pem berantasan Tindakan Korupsi (GBNPK) Sumbar angakat bicara,” apabila tidak ada tindakan dari pihak kepolisian selaku penegak hukum kepada pelaku penambang emas tampa izin yang menggunakan alat berat itu. Menurut saya sangat aneh!! kata Syaiful Pong .Karena penambang emas tanpa izin itu sudah diatur dalam undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sesuai dalam pasal 158 berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin IUP,IPR atau IUPK sebagai mana dimaksud dalam pasal 37-40 ayat (3) pasal 48–67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau (5) di pidana dengan penjara 10 tahun,dan denda paling banyak 10 miliyar,

Selain itu dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkung an hidup (UU PPLH) juga mengatur mengenai larangan pertambangan emas tampa izin (peti) apalagi penambang emas mengguna kan air mercuri merupakan cairan kimia dalam pengelolaan mas yang sangat membahayakan terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya. Apalagi sampai ada oknum anggota dewan yang ikut dalam usaha tambang ilegal harus ditindak secara hukum sebab tidak ada namanya manusia kebal hukum jelas  Syaiful Pong (tim)








1 Comments

  1. Lokasi emang milik pribadi ,, tpi hasil nya d bagi sama masyarakat,, yg maw mencari emas d sana,,masyarakat Mala untung, bisa mencari Riski d sana,,,barang siapa yg barusaha, dia lah yg akan menuai nya👍

    ReplyDelete
Previous Post Next Post