Realitakini.com- Kabupaten Blitar.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan empat agenda penting, yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (10/3/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i dan didampingi Wakil Ketua Mujib.
Keempat agenda yaitu, pertama, Penyampaian laporan Pokok-pokok Pikiran DPRD, kedua, Persetujuan dan Penetapan Rancangan Perda menjadi Perda Kabupaten Blitar tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha, PDAM Tirta Penataran dan penyelenggaraan reklame.
Untuk agenda ketiga, pembacaan Keputusan DPRD tentang perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dan untuk agenda terakhir penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati.
Turut hadir dalam paripurna, jajaran Forkopimda, Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, ada tigal hal yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna kali ini, pertama, terkait Pokok-pokok Pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.
Dasar kedua, ya itu, menindaklanjuti surat dari Bupati perihal permohonan pembahasan Ranperda Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 dan perihal penyampaian tindaklanjut hasil fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar.
Dasar yang ketiga yakni, menindaklanjuti surat dari Fraksi GPN perihal permohonan Penempatan AKD dari F-GPN DPRD Kabupaten Blitar,” jelasnya.Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutan nya menyampaikan penjelasan atas pengajuan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati.
Ketujuh Ranperda itu yakni Ranperda tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar 2023-2043, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Ranperda tentang Irigasi.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD Kabupaten Blitar, yang telah bersama-sama menyelesaikan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan daerah sampai dengan pembahasan melalui Pansus DPRD.
“Dan pada akhirnya telah disetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah. Selanjutnya persetujuan DPRD sebagai salah satu syarat permohonan nomor register Peraturan Daerah kepada Gubernur Jawa timur sebelum Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( edy)
Tags:
Jatim