Realitakini.com- Kabupatean Blitar.
DPRD Kabupaten Blitar yang di wakili Komisi III menerima perwakilan Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar pada Senin (20/03/2023) dalam Acara Hearing Pengelolaan Pertambangan di Kabupaten Blitar.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto, Anggota Komisi II, Kepala Dinas PUPR Dicky Cobandono, Kepala Dinas Dispenda Asmaning Ayu, Perwakilan Satpol PP, Bappeda, Dishub Kabupaten Blitar. Senin (20/03/2023Joko Susilo, perwakilan warga Dusun Kali gambir Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar yang hadir di Hearing mengata kan pertambangan di Kaligambir itu memicu tanah longsor dan menyebabkan gesekan di warga masyarakat juga merusak jalan, kita berharap Tambang ditutup total.
“Walaupun pertambangan saat ini sudah ditutup, tapi ada pergerakan-pergerakan yang akan membuka kembali ketika didesak siapa yang ingin membuka kembali, seperti pihak Kepala Desa, RT, RW yang berpihak ke pertambangan,” kata Joko Susilo .
Tentang Pertambangan Bentonit yang ada di Dusun Kaligambir ini hanya punya ijin IUP, sedangkan perijinan nya tidak melalui warga lingkungan maka kami berharap pertambangan itu ditutup karena menyebabkan kerusakan jalan-jalan Desa juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Kita berharap jalan-jalan yang rusak segera diperbaiki oleh OPD terkait dan untuk pertambangan janganlah menambang di tengah-tengah pemukiman, di lahan-lahan lainlah sebelah Desa agar tidak menimbulkan longsor,” pungkas Joko Susilo.
Aryo Nugroho dari Komisi III yang memimpin Hearing tadi menjelaskan, Hari ini pihaknya menerima Aduan dari Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar selatan terkait pertambangan yang ada di Kabupaten Blitar, karena pertambangan di Kabupaten Blitar masih banyak yang beroperasi padahal itu ilegal dan menyebabkan kerusakan infrastruktur di Kabupaten Blitar menjadi rusak parah.
Aryo Nugroho juga menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah berkali-kali, memberikan rekomendasi kepada Eksekutif untuk segera menata ulang dari hulu ke hilir, terkait sektor pertambangan ini agar ada regulasi yang jelas terkait pertambangan, entah itu hasil pertambangan ini dikelola oleh BUMD atau seperti apa hingga bisa menghasilkan PAD yang layak dan setelah ini pihaknya agenda kan kepada teman-teman dari Peduli Kabupaten Blitar.
Saat yang sama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono mengatakan, “Ini adalah masukkan yang baik dari masyarakat, sebenarnya jalan-jalan yang rusak ini penyebabnya apa sich? Apa speknya yang jelek atau tonase, memang secara umum jalan-jalan di Kabupaten Blitar itu Kelas nya kelas III, kemudian tonase kendaraan yang lewat harusnya maksimal 8 Ton,” ujarnya.
“Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono menjelaskan kendaraan truk yang meng angkut tambang pasir, pertambangan dan tebu kelebihan tonase, itu menyebabkan kerusakan jalan, harus ada penataan yang baik," tegasnya (edy)
Tags:
Jatim