Realitakini.com-Blitar
Di awal puasa sudah muncul arahan pemerintah pusat yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar buka bersama (Bukber). Berbeda Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim memperbolehkan hal itu jika ada situasi dan kondisi tertentu.
“Saya kira Bukber ini sudah tradisi ya, mungkin kalau ASN menggelar memakai uang pribadinya monggo (silahkan), karena kita kan hidup di lingkungan juga punya organisasi tertentu. Kalau sudah mendapat giliran Bukber masa nggak boleh,” ujar Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul, Jumat (31/3/2023).
Menurut dr Syahrul, Bukber yang tidak diperbolehkan bagi ASN adalah yang menggunakan uang negara. Padahal uang negara merupakan uang yang terkumpul dari pajak rakyat yang akan mencederai hati rakyat apabila digunakan memenuhi keinginan pejabat kumpul-kumpul di acara Bukber.
Berbeda jika Bukber digelar dengan uang pribadi bahkan mempunyai maksud baik semisal untuk sedekah, ia justru menyambut baik. Misalnya Bukber dengan mengundang kaum miskin dan duafa untuk makan buka puasa bersama, menjadi hal yang mulia dikerjakan di bulan suci Ramadhan.
“Menggelar Bukber memakai uang sendiri,meskipun ASN itu bagian dari sedekah, masa kita menghalangi orang yang mau sedekah,” tutur dokter yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar tersebut.
Sebelumnya Walikota Blitar Santoso menyatakan sikap jajaran ASN Pemerintah Kota Blitar tidak boleh menggelar buka bersama. Ini mematuhi arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
“Kita mematuhi dan kita tertib, di Kota Blitar tidak ada buka bersama antar pejabat atau sesama ASN. Kecuali kalau masyarakat berbuka bersama dengan anak yatim silahkan,” kata Walikota Blitar Santoso.
(edy)
Tags:
Jatim