Dalam rangka meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan bagi karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten, Direktur PDAM Kabupaten Solok Febri Fauza, S.Pt, MM telah memberi kan sanksi tegas terhadap sembilan (9) orang karyawan yang telah diduga melakukan penjualan terhadap aset milik PDAM tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur PDAM Kabupaten Solok Febri Fauza, saat dihubungi oleh media ini melalui handphone pribadinya, Senin (20/03/2023).
“Benar permasalahan terhadap persoalan tersebut telah selesai. Kesembilan karyawan tersebut telah kita berikan sanksi tegas,” kata Febri Fauza.
Bagi yang ada jabatan, dilanjutkan Febri Fauza, kita copot jabatannya dan bagi yang tidak ada jabatan tetap kita berikan sanksi tegas sesuai aturan di PDAM.
“Kemudian ke-9 karyawan yang telah mengakui kesalahannya tersebut diminta untuk mengganti kerugian PDAM, dan pihak PDAM telah mencabut pengaduan di Polsek Kubung,” ungkapnya. (Sy)
Tags:
Kabupaten solok