Kades sekabupaten muara Enim melakukan mou bersama kejaksaan negeri muara enim

Realitakini.com  Muara Enim
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) / Kerjasama Pendampingan Hukum Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim, di Aula Bina Desa Dinas Pemberdayaan masyaraka dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Emim, (7/3)

Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, SH., MH , Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Camat se-Kabupaten Muara Enim, Kepala Desa se-Kabupaten Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, SH., MH

Acara di buka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Muara Enim, .Penandatangan Nota Kesepakatan Kerja Sama antara Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim itu disaksikan langsung oleh Pj Sekda Muara Enim H Riswandar.

Dalam kesempatan sebelum melakukan penandatanganan,Ahmad Nutil Alam, SH., MH perjanjian ker jasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum.

"Jadi saya ingatkan kembali kepada seluruh Kepala Desa di sini bahwa perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng apabila anda berhadapan dengan masalah hukum tetapi Kejaksaan hadir disini untuk melindungi mengawal Dana Desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasi kan dana desa dan diharapkan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat atau bermasalah dengan hukum," tegas Kajari.

Selain itu diharapkan, jelas Kejari, dengan nota kesepakatan ini dapat tercipta suatu kerjasama yang se laras saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing secara seimbang dan profesional guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, "harapnya.

Sementara Plt. Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, SH., LL.M., LL.M., Phd melalui Pj. Sekda Riswandar menyampaikan dalam sambutannya, pada kesempatan yang baik ini, marilah senantiasa kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah S.W.T, karena berkat rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini ini kita masih diberikan kesempatan, nikmat kesehatan dan kekuatan sehingga dapat hadir di Aula Bina Desa Dinas PMD Kabupaten Muara Enim dalam rangka Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) / Kerjasama Pendampingan Hukum Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim. 

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyambut baik serta memberikan apresiasi atas dilaksanakannya penandatanganan Memorandum Of Understanding (Mou) / Kerjasama Pendampingan Hukum Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim di Tahun 2023 ini. 

Setelah penandatanganan MOU ini, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sosialisasi dan bimbingan hukum yang dilaksanakan oleh Kasi Datun dan rekan-rekan dari Kejaksaan Negeri Muara Enim bertempat di Kecamatan masing-masing.

Kita berharap melalui kerjasama ini dapat lebih meningkatkan hubungan baik, silahturahmi dan hubungan kemitraan antara Kepala Desa dan Aparat Penegak Hukum sehingga diharapkan mampu meningkatkan kinerja Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

Selanjutnya saya menghimbau kepada Kepala Desa agar aspek legalitas/aturan hukum benar-benar diperhatikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatan hasil pembangunan desa, artinya semua berdasarkan aturan yang ada, dengan tetap mematuhi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maupun Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim, Peraturan Bupati dan lain-lain, "ujar Sekda. 

Selain itu ia menghimbau kepada Kepala Desa agar tetap berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun 2023. Sebagai mana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Tahun 2015 telah mengucurkan dana desa ke desa-desa, sedangkan untuk tahun anggaran 2023 Pemerintah telah menetap kan Pagu Dana Desa sebesar Rp 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas milyar rupiah) untuk dialokasi kan kepada 245 desa dalam 22 kecamatan desa-desa di Kabupaten Muara Enim, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Dana APBD Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 178.200.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan milyar dua ratus juta rupiah) yang disalurkan juga pada 245 desa dalam Kabupaten Muara Enim. 

Ia juga menyampaikan kepada Kajari Muara Enim, "kami sampaikan selain dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), desa-desa dalam Kabupaten Muara Enim juga menerima Dana Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp 7.882.218.544,- (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp 767.756.421,- ( tujuh ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) dan khusus untuk Kecamatan Semende Darat Laut pada tahun 2022 mendapatkan dana bonus produksi dari PT. Pertamina Geothermal Energi (PGE) Lumut Balai di Desa Penindaian sebesar Rp 1.767.950.184,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dan untuk tahun 2023 masih dalam proses, "jelas Sekda.

Ia menyampaikan, perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen keseriusan Kejak saan Negeri Muara Enim untuk membangun kesamaan dan keselarasan dalam program pembangunan desa, dalam kemitraan untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Tujuan dilaksanakannya MOU / Kerjasama Pendampingan Hukum Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap pengguna an dana desa dan dana-dana lain serta bukan bentuk perlindungan bagi Pemerintah Desa untuk men dapatkan kekebalan hukum, serta agar pemerintah desa tidak terjerat masalah hukum dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat di desanya demi mewujudkan tata kelola pemerintah desa yang baik, bersih, transparan dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa tidak akan terwujud jika tidak dimulai dengan keseriusan dan ketelitian dalam mengelola dan menjalankan APBDes tahun 2023 ini, "tandasnya.

Selanjutnya ia menyampaikan kepada para Camat dapat lebih pro aktif dalam membina, membimbing serta mengawasi kinerja Kepala Desa dalam wilayah saudara dalam rangka pelaksanaan prgoram utama nya dalam mengelola dana desa."Saya berharap jalinan kerja sama ini dapat bermanfaat dalam men dukung pelaksanaan pembangunan nasional khususnya pembangunan di Kabupaten Muara Enim. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, "pungkas Sekda.

Usai acara penandatangan beberapa kepala desa dan Kecamatan mendapatkan piagam penghargaan Desa tercepat dalam penyampaian pelaporan pertanggungjawaban realitas pelaksaan APBDes tahun 2022 yaitu
1. Desa Harapan Mulya Kecamatan Muara Belida
2. Desa Pagar Agung Kecamatan Semende Darat Ulu
3. Desa Lambur Kecamatan Panang Enim, Desa Bangun Sari Kecamatan Gunung Megang dan Desa 

Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kecamatan terbaik dalam pemyampaian pelaporan per tanggungjawaban realitas pelaksanaan APBDes tahun 2022 ialah;
1. Kecamatan Semende
2. Kecamatan Gelumbang
3. Kecamatan Muara Belida
Dan Kecamayan Belida Darat, Lubai tetakhir Kecamatan Panang Enim.




 
 Editor .Evn

Post a Comment

Previous Post Next Post