Realitakini.com - Bengkulu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022.
LKPJ tahun 2022 ini di serahkan langsung Pj Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si Kepada Ketua DPRD Bengkulu Tengah Budi Suryantono, S.Sos.,M.Si dan didampingi Waka I DPRD Feri Haryadi S.Sos.,M.Si, Waka II DPRD Evi Susanti, S.IP. dan
Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Bambang Irawan, S.Sos.MSi.
Berlangsung di Ruang Gunung Bungkuk Komplek Perkantoran Renah Semanek DPRD Bengkulu Tengah Selasa (28/03).
Tampak hadir, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Bengkulu Tengah serta undangan lainnya.
Pj Bupati Bengkulu Tengah Heri Roni menyampaikan Berdasarkan pasal 18 ayat 1 Peraturan Kemendagri nomor 18 tahun 20 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah dan Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bahwa pada saat rapat paripurna Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ yang dilakukan 1 (satu) tahun sekali atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Rk/Mc)
Tags:
Bengkulu