Cegah Peredaran Narkoba, Tim Tarantula Polres Tanah Datar Amankan 2 Pelaku.


Realitakini.com Tanah Datar                               -Menindak lanjuti atensi dari Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si dalam menekan Penyebaran serta Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu, Selasa (20/03/2023).

Kedua terduga pelaku inisial AP (38) pekerjaan wiraswasta dan inisial ED (37) pekerjaan buruh tani merupakan warga Nagari Batu Bulek kecamatan Lintau Buo Utara tersebut di ciduk tim tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar di Jorong Ladang Laweh Nagari Batu Bulek. 

Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Humas Polres dalam release persnya Jumat (24/03/2023) menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari Laporan Masyarakat bahwa kedua terduga pelaku AP dan ED sudah sering melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara.

Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan kedua terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan raya di Jorong Ladang Laweh Nagari  Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara. 

Selanjutnya, Tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku yang mana ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, Tim berhasil menemukan 1 (satu) paket Sedang dan 1 (satu) paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu

Kemudian Tim juga berhasil menemukan 1(satu) buah Kaca Pirek yang diduga masih berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah Plastic klip bening pada kedua pelaku.

Selanjutnya, untuk kedua terduga  beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu seberat 20.65 gram lansung diamankan  ke Polres Tanah Datar untk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhahadap kedua pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**).

Mailis RK

Post a Comment

Previous Post Next Post