Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag hadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tanjabbar Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Tanjabbar, Kamis (30/03/23).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah, SE ini juga turut di hadiri unsur Forkopimda, Sekertaris Daerah, 22 Anggota Dewan, Asisten, Staf Ahli, Para Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah serta tamu undangan lainnya.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tanjabbar Tahun 2022 yang di sampaikan pada hari ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan .sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah,
bterakhir menjadi undang-undang nomor 9 tahun 2015
2. Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah
an daerah;
3. Dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan
pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
"LKPJ Tahun 2022 ini merupakan pelaksanaan rencana kerja pembangunan tahun ke dua dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjabbar Tahun 2021-2026, dan pada dasarnya program/kegiatan anggaran Tahun 2022 tentunya diarahkan untuk mewujudkan visi "Kabupaten Tanjung Jabung Barat Berkah", kemudian mengatasi isu-isu strategis yang berkembang," tutur Bupati.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Bupati menyampaikan secara singkat peng antar dokumen LKPJ ini untuk kemudian dibahas oleh dewan bersama pemerintah daerah sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh DPRD.
"LKPJ ini berisikan dasar hukum, Visi Misi kepala daerah, gambaran umum kondisi daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam rangka pencapaian target yang telah disepakati, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dijabarkan berdasarkan urusan masing-masing perangkat daerah yang berisikan capaian pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan, kebijakan strategis yang ditetapkan dan juga tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan," papar Anwar Sadat. (*Fp-RK)
Tags:
Tajabbar