MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan "Manjalo Ikan" Di Jorong Lubuak Muaro Nagari Sungai Abu   Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Polres Blitar Siagakan Pleton Patroli Dan Pleton Urai Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025  

Wabup Blitar : Pemohon HGU Yang Baik Dapat Memperpanjang, BPN Harus Permudah Birokrasinya

Realitakini.com-Kabupatean Blitar 
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, meminta seharusnya pemohon Hak Guna Usaha (HGU) yang baik, dapat langsung memperpanjang HGU-nya, dan mendorong agar BPN mempermudah birokrasinya.Hal ini dikatakan Rahmat Santoso pada diskusi santai bersama awak media terkait persoalan konflik agraria di Kabupaten Blitar.

Rahmat menyebut, kriteria pemohon HGU yang baik, diantaranya sudah melakukan permohonan sebelum HGU mati, masih aktif menggarap lahannya, serta taat pajak. Jika sebuah PT memenuhi kriteria tersebut, Rahmat menganggap izin HGU nya layak di perpanjang.

“Kalau sudah seperti itu, ya disetujui langsung saja permohonan perpanjangan HGU nya, gak usah ber larut-larut. Kalau memang PT nya punya rekam jejak baik seperti kriteria tersebut, harusnya BPN tidak perlu mengulur waktu, setujui saja,” ungkap Rahmat, Senin (27/02/2023).

Lebih lanjut, orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini mengatakan, selama ini masalah terjadi karena ketidak cocokan lokasi 20 persen lahan yang di redistribusi dengan permintaan warga.Terkait itu, me ngutip perkataan Guru Besar Hukum Agraria UGM, Maria Sri Wulan Sumardjono, Rahmat menyebut, hal ter sebut merupakan hak pemilik HGU dalam menentukan lokasi 20 persen lahan yang di redistribusi.

“Sekarang persoalannya kan ketika sertifikat sudah keluar, si A minta di sini, si B minta di sana. Tadi saya tanya ke Prof Maria, siapa yang berhak menentukan, jawabanya PT bebas menentukan lokasi tanah redis nya,” jelas politisi PAN ini.

Selain itu, Wakil Ketua DPW PAN Jatim ini juga menjelaskan terkait polemik jual beli tanah redis yang marak terjadi. Dirinya mengaku, sebenarnya ia setuju saja selama baik untuk ekonomi masyarakat. Namun, ia menyebut hal ini bertentangan dengan aturan yang ada.

“Prof Maria tadi dalam diskusi dengan BPN menyebut itu tidak boleh. Tanah redis baru bisa di jual beli kan setelah 10 tahun dari keluarnya sertifikat, jika sebelumnya sudah di perjual belikan, maka transaksi itu dianggap tidak ada,” terangnya.

Dewan Pakar Wilayah Jatim Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) juga berharap, dengan adanya per temuan antara Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), BPN, dengan menghadirkan ahli dari UGM ini, kedepannya menjawab kebingungan dan persoalan di masyarakat.

“Setelah ada pertemuan ini, ya kedepannya Tim GTRA tidak bingung lagi dalam menangani persoalan di masyarakat,” pungkasnya.Pewarta : (edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post