Satlantas Polres Pasaman menggelar razia kendaraan roda dua dan roda empat, sebagai salah satu upaya menumbuhkan kesadaran berlalulintas bagi masyarakat, Senin (27/02/2023).
Razia dilakukan secara Hunting dan hari ini dilakukan di 4 Titik Lokasi, 1) Simpang Tugu, 2) Simpang Tanjung Alai, 3) Simpang Taluak Ambun dan 4) Simpang Raya Pasar Lama Lubuk Sikaping.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro melalui Kasat Lantas, Iptu Yuliarman mengatakan razia kendaraan untuk menekan dan meminimalisasi terjadinya Lakalantas.
"Kegiatan ini juga upaya kita untuk menumbuhkan kesadaran pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mulai dari SIM, STNK, dan lainnya agar tertib berlalu lintas," ujar Yuliarman.
Ia menambahkan terhadap kendaraan yang ditilang karena melakukan pelanggaran karena komponen kendaraan tidak sesuai spektek sebagai mana diatur dalam pasal 281 jo 77(1), pasal 288(2) jo 106(5.b) dan Pasal 285(2) jo 106(3) jo 48(2) UU No 22 th 2009 tentang LLAJ.
Razia ini rutin, kata Kasat Lantas, kami laksanakan pada tempat-tempat di daerah rawan kecelakaan guna mewujudkan situasi Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Pasaman.
"Kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan berlalu-lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan," tutupunya. (Nurman)
Tags:
pasaman