Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman, M.Ikshan menyikapi pemberitaan tentang bantuan sosial kepada fakir miskin di Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman melalui media online.
Adapun pemberitaan tersebut, Sabrudin yang lahir pada tahun 1962 bertempat tinggal di Andilan Jorong Setia, Kenagarian Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto,Kabupaten Pasaman,Provinsi Sumatera Barat sudah lama menderita diserang sakit, hidupnya tergolong sangat miskin, dan hingga kini belum pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
Menanggapi pemberitaan tersebut awak media mewawancarai Kadis Sosial Kabupaten Pasaman, M. Ikhsan di ruang kerjanya, Jumat (17/2/2023).
"Ini menandakan bahwa ada perhatian dan keinginan baik dari tokoh masyarakat dan insan pers ter hadap penanganan fakir miskin," ujar M. Ikhsan
M. Ikhsan mengatakan, akan tetapi karena belum adanya pemahaman yang sama tentang penanganan fakir miskin, khususnya bantuan sosial mengakibatkan terjadi saling tuding dan saling menyalahkan
Ada yang menyalahkan wali nagari, menyalahkan pendamping PKH, menyalahkan Dinas sosial," jelasnya
Untuk menghindari saling tuding tersebut, M.Ikhsan menyebutkan mengenai proses pendataan ke luarga miskin, mendapatkan bantuan sosial.
Ia juga menambahkan, menurut undang-undang nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan fakir miskin harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Proses masuk ke dalam DTKS harus melalui Fasilitator SLRT di Nagari dihimpun terlebih dan di sahkan melalui Musyawarah Nagari (MUSNAG) serta melampirkan foto rumah , pengusulan diterus kan berjenjang hingga ke Pusat Data Informasi (PUSDATIN) di Kementerian Sosial RI," ungkapnya.
Dalam prosesnya Kementerian Sosial lah yang memiliki wewenang penuh dalam mengelola dan me netapkan apakah masyarakat tersebut mendapatkan Bansos atau tidak, dan demikian juga proses penidaklayakan penerima Bansos juga melalui Fasilitator SLRT dan di sahkan melalui Musyawarah Nagari (MUSNAG) yang selanjutnya diusulkan ke Kementerian Sosial RI.
Selanjutnya Kadis Sosial Pasaman juga mengatakan untuk bantuan sosial yang mengalami risiko sosial. Bantuan yang diberikan dapat berupa barang maupun uang tunai.
Berikut kenis bantuan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan Nasional (PBI-JKN), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan bantuan lain-lain yang semua jenis bantuan tersebut penerimanya harus terdaftar dalam DTKS," pungkasnya. (Nurman)
Tags:
pasaman