Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Pimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar

Realitakini.com- Sumbar 
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib.Dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Rapat Paripurna itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy yang didampingi oleh sejumlah Pejabat dan Pimpinan OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar Selasa (7 /2/2023)

 Agenda rapat paripurna tersebut penyampaian tanggapan gubernur terkait ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah.Pemprov Sumbar  mendukung penyusunan rancang an peraturan daerah (ranperda) pelestarian dan pe majuan kebudayaan daerah. Namun demikian juga disarankan sejumlah perubahan dan penyempurnaan.

“Kami mendukung ranperda yang merupakan usul prakarsa DPRD ini. Penyusunannya tentu harus sesuai dengan  kewenangan dan mesru meng akomodir kearifan lokal sesuai aturan perundang-undangan. Namun kami juga menyarankan sejumlah perubahan,” ujar Audy saat

 Audy memaparkan beberapa poin penting, salah satunya saran yakni mengubah nama ranperda menjadi ‘ranperda pemajuan kebudayaan’Selain itu, lanjut Audy,  juga disarankan utuk menghapus  substansi/ materi muatan mengenai ‘Dewan Kebudayaan Daerah’. Hal ini dikarenakan tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 Kemudian Audy mengatakan sistematika ranperda disarankan untuk disempurnakan  menjadi tugas dan wewenang, pokok pikiran kebudayaan daerah, pengembangan, pemanfaatan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.Selanjutnya, tambah Audy, berkaitan dengan teknis penyusunan dansubstansi atau materi muatan Ranperda perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peru ndang-Undangan, UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

 Wakil Ketua DPRD Sumbar,Irsyad Safar mengata kan seluruh aspek yuridis secara lengkap, telah dicantumkan dalam ranperda.  Dari aspek yuridis tersebut ranperda ini entang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan apabila nanti telah ditetapkan menjadi perda.

Namun Irsyad menilai tentu masih terdapat kekurang-kekurangan yang perlu disempurnakan bersama-sama antara DPRD dan Pemprov agar ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat lebih akomodatif dan lebih sempurna. ((*RK))

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels