Realitakini.com- NTT
Penyelenggaraan SPBE adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa tidak dilaksanakan, karena kita berada di era industri 4.0 dengan kebijakan strategis Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni “Percepatan Transformasi Digital.”25/2/2023
Setiap tahun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada semua kementerian, lembaga pemerintah dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB RI Nomor 108 Tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) Tahun 2022, maka ditetapkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan indeks 3,35 atau predikat Baik.
Provinsi Nusa Tenggara Timur menempati peringkat ke-5 Nasional kategori Daerah Tingkat I.Peringkat pertama ditempati Provinsi DKI Jakarta dengan indeks 3,67 predikat Sangat Baik; Peringkat kedua, Provinsi Kalimantan Barat dengan indeks 3,42 predikat Baik; Peringkat ketiga, Provinsi Jawa Barat dengan indeks 3,37 predikat Baik; dan Peringkat keempat, Provinsi Lampung dengan indeks 3,37 predikat Baik.
Capaian Ini merupakan penghargaan tertinggi untuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ini diperoleh melalui proses kerja kolaboratif baik secara internal maupun eksternal yang digagas secara baik oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur Drs. Aba Maulaka. Semua ini tidak akan berhasil apabila tidak adanya dukungan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta partisipasi aktif semua pimpinan Perangkat Daerah dan jajarannnya dalam meng optimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Pada pencapaian indeks SPBE Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil me ningkatkan capaian indeks SPBE secara signifikan, dari 2,28 dengan predikat Cukup pada Tahun 2021 menjadi 3,35 dengan predikat Baik di Tahun 2022.
Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tengara Timur yang ter diri dari 21 Kabupaten dan 1 Kota, terdapat 2 daerah berpredikat Baik, 11 daerah berpredikat Cukup, 8 daerah berpredikat Kurang dan 1 daerah yang tidak mengikuti proses Pemantauan dan Evaluasi SPBE Tahun 2022 yaitu Kabupaten Ende.
Berikut adalah rincian indeks dan predikat yang dicapai Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang masuk dalam 10 besar: 1. Kabupaten Manggarai Barat dengan indeks 3,01 predikat Baik; 2. Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan indeks 2,61 predikat Baik; 3. Kabupaten Rote Ndao dengan indeks 2,4 predikat Cukup; 4. Kabupaten Manggarai Tomur dengan indeks 2,46 predikat Cukup; 5. Kabupaten Sumba Timur dengan indeks 2,31 predikat Cukup; 6. Kabupaten Sumba Barat dengan indeks 2.25 predikat Cukup; 7. Kabupaten Sabu Raijua dengan indeks 2,14 predikat Cukup; 8. Kota Kupang dengan indeks 2,05 predikat Cukup; 9. Kabupaten Malaka dengan indeks 1,99 predikat Cukup; dan 10. Kabupaten Belu dengan indeks 1.92 predikat Cukup.
Diharapkan bagi Kabupaten yang masih mendapat predikat kurang, dapat mengikuti jejak Kabupaten/ Kota yang mendapat predikat baik untuk menambah nilai indeks SPBE kedepannya dengan kolaborasi Pentahelix yaitu kolaborasi yang menggabungkan berbagai pihak diantaranya, Akademi, Swasta, Masyarakat, Pemerintah, dan Publikasi Media.(RK)
(Kominfo)
Tags:
NNT