Pemkab Pasaman Berlakukan Tanda Tangan Elektronik Setelah PKS Dengan BSSN

Realitakini.com -- Pasaman 
Pemerintah Kabupaten Pasaman lakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama 16 Pemerintah Daerah kabupaten dan kota se-Indonesia di Aula BSSN, Depok-Jawa Barat, Selasa (28/02).

 Perjanjian Kerjasama pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkup Pemerintah daerah tersebut ditandatangani Sekdakab Pasaman Drs. Mara Ondak, bersama Bupati dan Walikota serta sejumlah Sekretaris Daerah dengan Kepala BSSN. 

"Tadi sudah dilakukan penanda tanganan PKS pemanfaatan sertifikat elektronik dengan BSSN dan diharapkan dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Pasaman sudah bisa menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik secara bertahap," ujar Sekdakab Pasaman Drs. H. Mara Ondak, MM 

Dijelaskan Sekda, pemanfaatan dokumen elektronik nanti, harus didukung dengan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi pemalsuan dan terjaminnya keutuhan dokumen elektronik di lingkup pemerintah daerah. 

Menurutnya, pemerintah daerah sebagai komponen ujung tombak sebuah negara, memerlukan kehadiran keamanan informasi yang andal. 

"Apa yang kita lakukan di BSSN hari ini, merupakan pengejawantahan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menuntut pengelolaan dokumen administrasi dan pelayanan publik secara elektronik yang prima," terang Sekda Pasaman. 

Kepala BSSN Letjend TNI. Hinsa Siburian dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo, berharap kerja sama penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik, yang tergabung dalam layanan Sertifikat Elektronik ini, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran Pemerintah Daerah, untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.

Plt. Kepala Dinas Kominfo Pasaman didampingi Kebid Persandian Statistik Sektoral Kabupaten Pasaman menjelaskan, ruang lingkup kerja sama dengan BSSN meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.

Dikatakan, tanda tangan elektronik yang Tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik (digital) yang dikeluarkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Tanda Tangan Elektronik ini terhubung dengan identitas penandatangan, yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia, untuk menjamin identitas penandatangan," jelas Plt. Kadis Kominfo Pasaman.

Selain itu, lanjutnya, Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin tidak mudah dipalsukan.

Acara penandatanganan PKS Selasa pagi di BSSN dihadiri Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo, Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati Banggai, Walikota Bau Bau, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi, aserta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

Keenam belas Pemda yang ikut PKS, masing-masingnya Pemerintah Kabupaten Pasaman, Kabupaten Banggai, Pemerintah Kota Baubau, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pemerintah Kabupaten Sampang, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Pemerintah Kabupaten Kebumen, Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Bima, dan Pemerintah Kota Ternate.

Terhitung hingga tanggal 28 Februari 2023, BSSN telah menjalin kerja sama penggunaan sertifikat elektronik BSrE dengan lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) instansi di Indonesia yang meliputi Lembaga Tinggi Negara, Kementerian dan Instansi pusat maupun Daerah, Pengadilan, dengan jumlah hit penggunaan tanda tangan elektronik mencapai 800 ribu per harinya.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels