Pemda Tanah Datar Raih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI


Realitakini.com Tanah Datar                              -Kabupaten Tanah Datar memperoleh penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Senin (13/02/2023) di kantor perwakilan ombudsman Sumatra Barat.

Penghargaan tersebut di terima langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, MM yang diserahkan oleh perwakilan Ombudsman RI Sumbar Yelfi Herianti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, Kepala Dinas Kominfo Yusrizal, Kabag Organisasi Irsyad, dan jajaran pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. 

Dalam sambutannya bupati Eka putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman RI, menurutnya tidak menyangka bakal memperoleh penghargaan tersebut dikarenakan pada tahun 2021 lalu Tanah Datar memperoleh kartu kuning

"Jujur Saya kaget menerima penghargaan ini karena tahun 2021 Tanah Datar mendapatkan nilai kuning, Alhamdulillah tahun 2022 kemarin nilai kita naik cukup signifikan dan berhasil mendapatkan nilai biru. Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Kepala dan seluruh jajarannya, kami tidak akan berpuas diri dan akan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati Eka. 

Untuk meningkatkan pelayanan tambah Eka Putra, seluruh jajarannya diminta bekerja ikhlas dan meniatkan ini untuk ibadah dan juga telah melaunching program Tanah Datar Di Ujung Jari, yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat didalam mengurus dokumen yang dibutuhkan. 

"Dengan program ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus berbagai dokumen yang mereka perlukan, cukup dari rumah dengan menggunakan handphone pintar semuanya sudah bisa selesai. Namun jika ada masyarakat yang gaptek dan tidak bisa menggunakan handphone, mereka cukup datang ke kantor wali nagari dan kami telah menyiapkan petugas di sana yang siap membantu kapan saja," terang Eka Putra. 

Namun demikian, menurut Bupati Eka program ini juga masih terus membutuhkan perbaikan ke arah yang lebih baik lagi karena di tanah datar masih punya permasalahan yaitu masih ada daerah blink spot susah mengakses internet walau sudah berupaya menggandeng Telkomsel namun belum terealisasi.

"Dengan capaian ini akan lebih meningkatkan lagi semangat seluruh pegawai sehingga ke depan bisa mempertahankan bahkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan permasalahan dan pengaduan masyarakat yang masuk setiap harinya dan semuanya juga sudah dikelola dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tukas bupati 

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yelfi Herianti mengungkapkan bahwa penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diperoleh Pemda Tanah sebelumnya sudah melalui proses penilaian yang dilakukan oleh pihak Ombudsman. 

"Ini hasil penilaian kami terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan tahun 2022 ini Tanah Datar nilainya melejit luar biasa. Tanah Datar berhasil meraih nilai A (Kualitas Tertinggi) dengan 88,11 poin dan berada di Zona Hijau, sementara tahun 2021 yang lalu Tanah Datar berada si zona kuning dengan nilai 76,30 itu artinya naik 11 poin lebih," ujar Yefli. 

Terkait hal itu, Yelfi Herianti memuji kinerja Pemda Tanah Datar. "Kami melihat progres yang ada di Tanah Datar sejak tahun 2021 sudah semakin membaik hingga saat ini. Kami tahu upaya yang dilakukan oleh Pemda Tanah Datar tidak hanya karena nilai, namun Ombudsman akan tetap melakukan evaluasi dan nilai plusnya hanya Tanah Datar yang menganggarkan untuk penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik," sampai Yelfi Herianti. 

Pada tahun 2021 sampai Yelfi, penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik hanya dilakukan pada 4 (empat) Dinas yakni Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan sementara pada tahun 2022 ditambah dengan Dinas Sosial. 

"Untuk melakukan penilaian ini, diawal tahun kami sudah mulai mengumpulkan dokumen termasuk indikator kinerja utama. Namun Saya yakin kalau indeks kinerja dijalankan dengan baik maka pelayanan terhadap masyarakat sudah pasti akan maksimal," jelasnya. 

Dari empat indikator penilaian yang dilakuka kata Yelfi, Tanah Datar berhasil memperoleh nilai kualitas tertinggi A dengan nilai 88,11 dan berada di zona hijau. 

Menurut Yelfi, ada beberapa saran perbaikan yang harus dilakukan oleh Pemda Tanah Datar diantaranya peningkatan kompetensi pada Dinas yang dilakukan penilaian, menyiapkan sistem evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. Pemda juga diminta membangun mekanisme pembinaan terhadap pengelola pengaduan yang terencana dan melakukan pencatatan untuk setiap laporan masyarakat yang masuk dan yang diselesaikan. 

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Bupati Tanah Datar dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terkait kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik. (**)

Editor : Mailis RK

Post a Comment

Previous Post Next Post