MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan "Manjalo Ikan" Di Jorong Lubuak Muaro Nagari Sungai Abu   Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Polres Blitar Siagakan Pleton Patroli Dan Pleton Urai Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Hadiri Tabligh Akbar Silaturrahim Ranah Dan Rantau.   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi  

Komisi IV DPR RI Dukung Pemprov Bengkulu Usulkan Pengelolaan Hutan untuk Kepentingan Masyarakat

Realitakini.com - Bengkulu 
Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, maritim, dan kehutanan melakukan Peninjauan dan Diskusi bersama masyarakat Desa Kota Niur Kec.Semidang Lagan Kab.Bengkulu Tengah, Kamis(2/2). Hal ini guna membahas Pelaksanaan Pelepasan Kawasan Hutan di Taman Buru Semidang Bukit Kabu untuk kesejahteraan masyarakat setempat. 

Diketahui, setengah lahan pemukiman Desa Kota Niur saat ini berada di kawasan taman buru Semidang Bukit Kabu dan setengah lagi masuk ke kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh perusahaan tambang. 

Menyikapi hal tersebut, Komisi IV DPR RI menyatakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembebasan lahan hutan harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat bukan perusahaan. Dimana ini juga sejalan yang diusulkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Kementerian LHK, terkait kebutuhan kawasan hutan untuk kepentingan atau kesejahteraan masyarakat. 

"Ini sudah menjadi problem dimana-mana, masyarakat asli turun temurun tidak memiliki tanah satu jengkal pun, namun perusahaan datang langsung dapat menguasai ratusan hingga ribuan hektare," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. 

Lebih lanjut, Jika masyarakat ingin mengurus untuk dapat izin pelepasan menjadi sebuah kawasan desa ataupun pemukiman sulitnya luar biasa. Hal ini, karena masyarakat tidak memiliki akses politik, sedangkan pihak tambang mudah melobi keatas. 

Menurutnya, Daerah konservasi yang melahirkan karbon yang tinggi, harus mendapatkan dana kompensasi bagi hasil dari pemerintah pusat. Sebab, makin lama masyarakat tidak ingin punya hutan karena tidak dapat digarap atau menghasilkan sesuatu. 

"Maka muncul pemikiran masyarakat, lebih baik hutan dijadikan lokasi pertambangan, karena dapat menghasilkan uang. Jika hal ini terjadi, tidak butuh waktu lama Indonesia akan hancur. Dimana hutan sudah habis, penambangan menggurita dimana-mana dan rakyatnya termiskinkan karena tidak memiliki tanah. Jadi masyarakat harus berkomitmen jika lahan ini dilepaskan, namun tidak boleh diperjualbelikan," terang Dedi. 

Menurut Gubernur Rohidin, usulan yang disampaikan kabupaten Bengkulu Tengah seluas 5 ribuan hektare, namun yang disetujui baru sekitar 7 hektare dengan rincian 6 hektare untuk permukiman dan 0,89 hektare untuk fasilitas umum jalan. Namun, angka ini tidak baku. 

"Yang disetujui LHK sekitar 7 hektare, inilah yang betul-betul dibutuhkan masyarakat untuk permukiman. Jadi secara prinsip kepentingan masyarakat tetap harus diutamakan, tapi tanpa merusak fungsi kawasan," tegas Gubernur Bengkulu ke-10 ini. 

Sementara itu data Dinas LHK Provinsi Bengkulu menyebutkan, usulan perubahan kawasan hutan Bengkulu telah disampaikan ke KemenLHK sejak 2019 lalu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu juga sudah memaparkan pada Rapat Uji Konsistensi Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu

"Khusus bidang kehutanan, pola ruang yang telah direncanakan di setiap kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu masih terdapat ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang, sehingga menjadi konflik/ permasalahan yang berkelanjutan, khususnya antara masyarakat dengan pihak keamanan dalam hal ini polisi kehutanan," jelas Gubernur Rohidin pada pertemuan tersebut. 

Sebelumnya, diketahui Pemprov mengusulkan kebutuhan kawasan hutan untuk kepentingan atau kesejahteraan masyarakat dengan luas total 122.448,25 hektare, dengan rincian sebagai berikut: Kabupaten Bengkulu Utara seluas 37.911,44 hektare, Bengkulu Selatan seluas 707,71 hektare, Bengkulu Tengah seluas 5.276,57 hektare, Kota Bengkulu seluas 505,40 hektare dan Seluma seluas 61.925,13 hektare. 

Kemudian Kabupaten Lebong hutan yang diusulkan seluas 199,68 hektare, Rejang Lebong seluas 1.230,52 hektare, Kepahiang seluas 192,43 hektare, Kaur seluas 2.610,87 hektare dan Kabupaten Mukomuko seluas 11.897,92 hektare. (Rk/Mc)

Post a Comment

Previous Post Next Post