MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion : Mendorong Penyidikan Yang Transparan Dan Akuntabel   Baca Post Terbaru Warga Berharap Pemda Agam, tidak tutup mata. terhadap Dusun Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari,   Baca Post Terbaru Polres Blitar Gelar Coaching Clinic Di Ponpes Mambaul Hisan: Edukasi Road Safety    Baca Post Terbaru DPC PKDI Kabupaten Blitar Dikukuhkan, Berikut Daftar Pengurusnya   Baca Post Terbaru Tanah Sawit Bermasalah Di Bongkar Presiden Prabowo   Baca Post Terbaru Polda Sumbar Libatkan UNP Sebagai Lembaga Survei Yang Akan Mengukur Kepuasan Peserta Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025   Baca Post Terbaru Diduga Rem Sepeda Motor Blong Dua Perempuan Jatuh Ke jurang Lurah Berangin    Baca Post Terbaru Bupati Resmikan Penghunian 60 Unit Rumah Relokasi Korban Bencana Alam Di Tanah Datar   Baca Post Terbaru Bupati Blitar Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Wujudkan Kabupaten Blitar Yang Berdaya Dan Berjaya   Baca Post Terbaru Wakil Ketua DPRD Evi Yandri Hadiri Munas ADPSI : Harapkan Menjadi Wadah Yang Mampu Mengharmonisasikan Kebijakan Lintas Wilayah   Baca Post Terbaru Pemkab Blitar Kelola DBHCHT Rp36,2 Miliar, 40 Persen Dialokasikan Ke Kesehatan   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Ansharullah ,Ajak Seluruh Pihak Untuk Mengoptimalkan Potensi Kearifan Lokal    Baca Post Terbaru Tiga Kasus Kriminal Terungkap Di Blitar: Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur   Baca Post Terbaru Disnaker Blitar Dorong Anak Muda Kuasai Digital Marketing Lewat Pelatihan DBHCHT   Baca Post Terbaru Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Hadiri Audiensi Penerima Bansos Di Nagari Alahan Panjang   Baca Post Terbaru Bupati Eka Putra Launching Dan Resmikan Sentra IKM Holtikultura    Baca Post Terbaru Tempat Yang Eksotis, Inilah Keindahan Puncak Batu Badindiang Nagari Tabek Patah    Baca Post Terbaru Truk Angkutan Batu Bara Terguling Buat Kemacetan Panjang    Baca Post Terbaru DPRD Kota Blitar Bahas Raperda UMKM Dan Pengawasan Minol Dalam Rapat Paripurna   Baca Post Terbaru Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D : Akreditasi Bukan Hanya Penilaian Administratif, Tapi Merupakan Tahap Penting Dalam Menjamin Mutu Lulusan  

Bentuk Respon Cepat Pemprov. Sumbar atas Lahirnya UU Pajak Dan Retribusi Daerah

Realitakini.com-Padang 
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Hansastri menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov. Sumbar) sedang menyiapkan Naskah Akademis untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Petunjuk Teknis Dalam Pungutan Pajak dan Retribusi di Sumatera Barat (Sumbar), hal ini adalah konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Ia menyebutkan, meskipun aturan turunan dari UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sampai saat ini belum ada, namun Pemprov. Sumbar telah mulai menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan percepatan penyiapan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) terkait perihal tersebut.

"Meskipun saat ini kita masih menunggu lahirnya PP, namun segala kelengkapan untuk penyusunan Perda terus kita siapkan seperti penyusunan naskah akademisnya," tegas Hansastri pada saat membuka secara resmi dialog (komunikasi) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan OPD terkait lingkup Pemprov. Sumbar di Auditorium Gubernuran, kamis (9/2/2023).

Dialog urusan legislasi tersebut dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Tindak Lanjut Daerah Melalui Pembentukan Peraturan Daerah Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Berlakunya UU HKPD".

Lebih lanjut Hansastri menjelaskan, sebagai Implikasi dari lahirnya UU No. 1 Tahun 2022 terhadap kebijakan daerah adalah berubahnya pola pelaksanaan operasional dalam pungutan pajak dan retribusi di daerah, ini yang sekarang menjadi fokus dari pemerintah pusat maupun daerah untuk menyegerakan aturan turunannya.

Sementara itu, Anggota DPD RI, Muslim Yatim menyampaikan, bahwa dengan berlakunya UU HKPD tentu akan sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemungutan pajak dan retribusi di daerah, apalagi regulasi turunannya dalam bentuk PP juga belum tuntas, ini tentu akan menyulitkan daerah untuk menyiapkan Perda.

"Salah satu tugas dari DPD RI adalah hadir dalam menjembatani hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, jika terdapat kendala terutama bidang legislasi, ini yang sedang kita perankan," ungkap M. Yatim.

Lebih lanjut ia menekankan, maksud dari UU HKPD tersebut adalah untuk melakukan penyederhanaan jenis  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengurangi biaya administrasi pemungutan (adminsitration  and   compliance cost) dan yang perlu menjadi catatan adalah meskipun terdapat penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah.

Pemprov Sumatera Barat

Post a Comment

Previous Post Next Post