Bawaslu Tanah Datar Gelar Diskusi Publik Penetapan Jumlah Kursi Dan Daerah Pemilihan

Realitakini.com Tanah Datar                              
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar  menggelar Diskusi Publik dalam rangka Publikasi dan Dokumentasi penetapan jumlah Kursi serta Penetapan wilayah pemilihan Tahun 2024.

Kegiatan diskusi publik dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, di dampingi Sekretaris Doni Hermes, Humas Deri Yuli Fatdry, S.Pdi,  dan di ikuti awak media dan petugas dari panwascam, Jum'at (24/02/2023) di Aula Hotel Emersia Batusangkar.

Dalam kesempatan tersebut ketua Bawaslu Hamdan menyampaikan Jumlah Pemilih di Tanah Datar  sebanyak 375.327 orang berdasarkan Data terbaru,  penetapan jumlah kursi di tetapkan berdasarkan jumlah penduduk sedangkan dan luas wilayah sedangkan penetapan dapil berdasar kan pemuktahiran wilayah terbaru.

"Ada 4 prinsip dalam penetapan jumlah kursi dan Dapil di kabupaten Tanah Datar sudah di tentukan oleh KPU berdasarkan keputusan PKPU, Untuk Data yang digunakan sesuai dengan keputusan KPU Nomor. 457 Tahun 2022 dengan penetapan 35 kursi, untuk Peta wilayah di gunakan untuk menyusun dapil berdasarkan peta wilayah termuktahir," sampai Hamdan.

Sedangkan untuk prinsip prosedure sampai Hamdan, KPU sudah bekerja dalam penataan Dapil sesuai dengan prosedure yang sudah di atur PKPU No.6 Tahun 2022.

Untuk Dapil (Daerah Pemilihan) 1 meliputi Kecamatan Tanjung Emas, Kecamatan Padang Ganting, kecamatan Lintau Buo Dan Lintau Buo Utara dengan jumlah 9 kursi.

Untuk Dapil II Meliputi Kecamatan Lima Kaum, kecamatan Rambatan dan kecamatan Batipuh Selatan dengan jumlah 8 Kursi.Dapil III meliputi kecamatan Pariangan, kecamatan Batipuh dan kecamatan X Koto dengan penetapan 9 Kursi 

Untuk Dapil IV meliputi kecamatan Sungai Tarab, kecamatan Salimpaung, kecamatan Tanjung Baru dan kecamatan Sungayang dengan penetapan sebanyak 9 Kursi. (**)

Reporter : Mailis RK

Post a Comment

Previous Post Next Post