Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Realitakini.com -- Pasaman 
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman melaksanakan rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih dengan seluruh stakeholder yang ada.

Rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dan memaksimaikan pencegahan pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. 

Rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih di buka secara langsung oleh Plh. Ketua Bawaslu Pasaman, Kristian di ruangan rapat Bawaslu setempat, Kamis(23/2).

"Proses coklit di KPU Pasaman hampir berjalan dua minggu dan ini juga telah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Pasaman" sebut Mesrawati selaku Kordiv hukum pencegahan partisipasi Masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Pasaman.

Dikatakan, Dalam perbaikan data pemilih perlu kerjasama semua pihak untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Sama kita sadari dan ketahui data pemilih Pemilu selalu menjadi permasalahan.

"Pemilu memiliki tahapanyang panjang dan permasalahan banyak, ini nanti akan berefek kepada logistik Pemilu di hari pemungutan suara. Untuk itu perlu kita akuratkan data dari awal supaya proses Pemilu berjalan aman dan lancar"harap Mesra.

Mesra juga berharap sebelum diskusi dimulai, agar ada masukan dan arahan dari dinas/instansi maupun lembaga yang hadir hari ini, seperti KPU Pasaman, PN Lubuk Sikaping, Kalapas Rutan Lubuk Sikaping dan lainnya.

Sementara itu Komisioner KPU Pasaman, Taufik menyampaikan alur pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di KPU ada 15 tahapan, jadi hingga saat ini baru sampai ke tahap 7 yaitu pencocokan dan penelitian dengan progres coklit pantarlih melalui aplikasi manual sekitar 50 persen, sedangkan aplikasi e-coklit sekitar 10 persen.

Kemudian, Kalapas Rutan Lubuk Sikaping, Nofrizal menerangkan warga binaan di Rutan Lubuk Sikaping berjumlah 92 orang, dari 92 orang itu sebanyak 48 orang belum atau tidak memiliki data. Data 48 warga binaan telah diusahakan diminta melalui pihak keluarga.

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Syukur T Gea menyebutkan mengenai pencabutan hak pilih bagi warga Pasaman, belum ada warga tambahan yang tidak memiliki hak pilih.

Terakhir usai diskusi, Mesrawati menekankan jangan sampai warga Pasaman yang memiliki hak pilih tidak terdata didaftar pemilih dan sebaliknya terdata didaftar pemilih namun orangnya tidak ada lagi seperti meninggal dunia atau sudah pindah ke kabupaten/kota lain.

Dalam kesempatan itu hadir partai politik peserta pemilu, komisioner KPU Pasaman, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, kepala Rutan Lubuk Sikaping, Kemenag Pasaman, Disdukcapil Pasaman, Dandim, Polres dan lainnya. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels