16 Kabupaten/Kota Lakukan Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama Dengan Bsre

Realitakini.com- NTT
Pada hari kedua Kamis 23/2/23 pelaksanaan Rapat Koordinasi Bidang Komunikasi dan Informatika Tingkat Provinsi Tahun 2023, dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama penggunaan Tanda Tangan Elektronik  (TTE) antara 16 Kabupaten se-Nusa Tenggara Timur yang belum melakukan PKSpemanfaatan Tanda Tangan Elektronik dan Kota Kupang yang memperbaharui PKS dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

16 Pemerintah Daerah yang melakukan tanda tangan Perjanjian Kerja Sama  yaitu Kabupaten Alor, Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Ngada (tidak hadir).

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN Sigit Kurniawan, S.ST., M.AP mengatakan “Dengan adanya Tanda Tangan Elektronik (TTE) kita dapat menandatangani dokumen dimanapun dan kapan saja, sehingga mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.”

Lebih lanjut lagi beliau menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) jaminan dari penggunaan Tanda Tangan Elektronik. Pertama, Jaminan Autentikasi yang menjamin identitas pemilik dokumen ketika melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kedua, Jaminan Keutuhan yakni menjamin tidak adanya perubahan dokumen yang telah ditandatangani, Jaminan Kenirsangkalan yakni ketika sudah melakukan tanda tangan, maka tidak bisa disangkal.

Penandatanganan dilakukan oleh Para Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi dari 15 Kabupaten yang hadir dan Kota Kupang bersama Kepala BsrE Jonathan Gerhard Tarigan, S.T., M.AP dan disaksikan oleh Bupati Ende, Bupati Sumba Tengah, Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur, Para Sekda/Walikota Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur, Plt. Sekda Prov NTT Yohana Lisapaly, SH., M.Si. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. NTT Drs. Aba Maulaka dan peserta yang hadir pada acara rakor tersebut ( Rk)

(Kominfo).

Post a Comment

Previous Post Next Post