MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati dan Wakil Bupati Blitar Dukung Penuh Expo UMKM dan SMSI Blitar Raya Award 2025   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Bersama Ketua MUI Sumbar Dan Seluruh OPD   Baca Post Terbaru Dua Kali Dipanggil Satpol PP Soal Perizinan PT WSR Mangkir   Baca Post Terbaru Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Wirid Bulanan Di Islamic Center Koto Baru    Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion : Mendorong Penyidikan Yang Transparan Dan Akuntabel   Baca Post Terbaru Warga Berharap Pemda Agam, tidak tutup mata. terhadap Dusun Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari,   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Serahkan Bantuan Untuk Rumah Tidak Layak Huni Dan Korban Kebakaran   Baca Post Terbaru Polres Blitar Gelar Coaching Clinic Di Ponpes Mambaul Hisan: Edukasi Road Safety    Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Hadiri Rapat Pembebasan Lahan Untuk Jalan Nasional Aie Dingin   Baca Post Terbaru DPC PKDI Kabupaten Blitar Dikukuhkan, Berikut Daftar Pengurusnya   Baca Post Terbaru Tanah Sawit Bermasalah Di Bongkar Presiden Prabowo   Baca Post Terbaru Polda Sumbar Libatkan UNP Sebagai Lembaga Survei Yang Akan Mengukur Kepuasan Peserta Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025   Baca Post Terbaru Diduga Rem Sepeda Motor Blong Dua Perempuan Jatuh Ke jurang Lurah Berangin    Baca Post Terbaru Bupati Resmikan Penghunian 60 Unit Rumah Relokasi Korban Bencana Alam Di Tanah Datar   Baca Post Terbaru Bupati Blitar Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Wujudkan Kabupaten Blitar Yang Berdaya Dan Berjaya   Baca Post Terbaru Wakil Ketua DPRD Evi Yandri Hadiri Munas ADPSI : Harapkan Menjadi Wadah Yang Mampu Mengharmonisasikan Kebijakan Lintas Wilayah   Baca Post Terbaru Pemkab Blitar Kelola DBHCHT Rp36,2 Miliar, 40 Persen Dialokasikan Ke Kesehatan   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Ansharullah ,Ajak Seluruh Pihak Untuk Mengoptimalkan Potensi Kearifan Lokal    Baca Post Terbaru Tiga Kasus Kriminal Terungkap Di Blitar: Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur   Baca Post Terbaru Disnaker Blitar Dorong Anak Muda Kuasai Digital Marketing Lewat Pelatihan DBHCHT  

Ranperda Tanah Ulayat Yang Dibahas Komisi I DPRD Sumbar ,Sangat Dinatikan Masyarakat Adat Pessel.

Realitakini.com- Pessel 
DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terus mematangkan muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat. Pada Jumat (13/1) komisi yang membidangi pemerintahan tersebut, mengunjungi Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Pessel terungkap, salah satu HGU tanah ulayat masyarakat telah diperpanjang hingga 2080, perpanjang an itu juga tidak melibatkan ninik mamak atau pun Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Sekretaris tim pembahas Ranperda Tanah Ulayat Rafdinal mengungkapkan, tokoh masyarakat adat Pessel berharap Ranperda tersebut bisa berfungsi maksimal dalam pelaksanaan setelah menjadi produk hukum daerah (Perda-red). Menurut masyarakat Pessel, Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (Perda lama-red) sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Oleh sebab itu, penerapan nya kurang maksimal. 

” Jadi Ranperda Tanah Ulayat yang dibahas Komisi I DPRD Sumbar sangat dinantikan oleh masyarakat adat Pessel,” katanya.

Dia mendorong, setelah Ranperda Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda) diharapkan Pem erintahan kabupaten (Pemkab) Pessel bisa menindaklanjuti dengan membuat Perda turunan. Pada daerah Pessel memang banyak tanah ulayat yang dimanfaatkan untuk lahan perkebunan, namun ditemukan bahwa, proses perpanjang an Hak Guna Usaha (HGU) dengan pihak badan usaha tidak melibatkan ninik mamak ataupun KAN, bahkan ada salah satu HGU telah diperpanjang hingga 2080. ”Banyak pihak yang tidak mengetahui akan hal itu,bahkan Pemkab Pessel juga meng alami hal yang sama,” katanya.

Dia juga menampung terkait tanah ulayat yang berdekatan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), masyarakat adat berharap hal itu bisa diperjelas. Secara keseluruhan Ranperda Tanah Ulayat akan memperkuat status lahan adat yang ada di Pessel, seperti di Pantai Carocok misalnya, itu merupakan tanah nagari, sampai sekarang tidak ada sertifikat nya.

“Jadi masyarakat adat kesulitan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga yang ingin mengelola atau berinvestasi,” katanya.Dia mengapresiasi Pemkab dan masyarakat adat Pessel yang memberikan masukan kepada Komisi I DPRD Sumbar untuk pengayaan muatan Ranperda Tanah Ulayat.

Sementara itu anggota tim pembahas Ranperda Tanah Ulayat Sawal mengatakan unsur LKAM serta perangkat nagari Pessel sangat mendukung Ranperda ini segera disahkan. Perda Tanah Ulayat yang dibahas Komisi I sekarang lebih terarah daripada Perda sebelumnya.

“Masukkan-masukan yang diberikan oleh masyarakat adat Pessel cukup strategis dalam menyempurna kan muatan Ranperda Tanah Ulayat, diantaranya perlu dilakukan pengukuran kembali tanah-tanah ulayat. Kerjasama dalam pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak swasta atau yang lainya perlu diatur dengan jelas dan tegas sehingga tidak merugikan pemilik ulayat,” katanya.

Terkait ditemuinya HGU yang telah disepakati hingga 2080, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.Jika kontraknya selama itu kapan masyarakat adat bisa mendapatkan kembali tanahnya.Pessel sendiri merupakan wilayah yang 63 persennya terdiri dari hutan lindung dan 6 persen nya telah diserahkan kepada perusahaan pemegang HGU.

” Jadi untuk mengembalikan status tanah ulayat kepada pemilik ulayat setelah HGU habis maka komisi I DPRD Sumbar menuangkan dalam muata Ranperda Tanah Ulayat ,” katanya.(*RK)





Post a Comment

Previous Post Next Post