Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pe nyampaian nota kejelasan, pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus penyusunan kode etik, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Jumat (6/1/2023).Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, wakil ketua Indra Datuk Rajo Lelo dan Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, Anggota DPRD Provinsi Sumbar dan OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
berhubung Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat.tidak sejalan lagi dengan perkembangan regulasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta perkembangan kondisi dalam penyelenggaraan pe merintahan daerah, maka sesuai saran Kemendagri, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat mengagas perubahan Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (3) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, dijelaskan bahwa pem bahasan Rancangan Peraturan DPRD dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan,” ujar Supardi saat me nyampaikan di hadapan peserta paripurna.
Ditambahkan juru Bicara Badan Kehormatan, pihaknya dapat memahami Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat perlu dilakukan perubahan dengan menyesuaikan terhadap perkembangan regulasi.
Lanjut Supardi, sesuai dengan Pasal 83 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun w018, rancangan peraturan DPRD dibahas Panitia Khusus.
Lanjutnya, Fraksi untuk dapat mengusulkan nama Anggota Fraksinya yang akan ditetapkan sebagai anggota Panitia Khusus penyusunan dan pembahasan KodeEtik DPRD Provinsi Sumatera Barat.Ber
Bdasarkan usulan masing-masing Fraksi, telah disiapkan konsep keputusan DPRD tentang pembentuk an dan penetapan keanggotaan panitia khusus penyusunan dan pembahasan kode etik DPRD Provinsi Sumatera Barat,”ujar supardi Ditambahkan Supardi, sesuai tata tertib, Pimpinan panitia khusus terdiri ketua, wakil ketua dan Sekretaris Panitia Khusus, dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kita berikan kesempatan kepada Anggota Panitia Khusus untuk dapat memilih Pimpinan Panitia Khusus dan hasil pemilihan tersebut akan ditetapkan nanti dengan Keputusan Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam Rapat Paripurna yang akan datang,”terangnya lagi.
Di samping memilih Pimpinan Panitia Khusus, kami juga menginggatkan kepada Panitia Khusus untuk dapat menyusun rencana kegiatan penyusunan dan pembahasan serta menginventarisasi semua per masalahan dalam pelaksanaan Kode Etik yang lama dan mengidentifikasi perkembangan kondisi ke depan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang perlu diakomodir dalam Kode Etik yang baru,” ujarnya.
Dengan telah dibentuknya Panitia Khusus yang akan menyusun dan membahas Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat, maka dilanjutkan dengan rapat pembentukan pansus, serta penyusunan struktur, usai paripurna tersebut.Rapat pembentukan pansus dihadiri utusan fraksi-fraksi di DPRD Sumbar diantaranya, fraksi Demokrat Nurnas, PDI P-KBB Syamsul Bahri dan fraksi PKS Nurfirman Wansyah, pada ruang rapat khusus DPRD Sumbar, hasilnya akan ditetapkan pada paripurna mendatang. (RK)
Tags:
DPRD Provinsi