MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Pemkab Dharmasraya Pasang Starlink Di 17 Sekolah Blankspot, Dukung Ujian Digital Dan Akses Belajar.id   Baca Post Terbaru 50 Jemaah Calon Haji Anggota KORPRI Kabupaten Asahan Di Upah -Upah   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Diskusi Bersama Kepala Badan Bank Tanah Dorong Proses Bisnis untuk Ekonomi Berkeadilan   Baca Post Terbaru Polres Dharmasraya Gerak Cepat Bekuk Pembunuh Anak Tiri   Baca Post Terbaru RTH Solusi Antisifasi Cuaca Ekstrim   Baca Post Terbaru Ada Yang Lagi Pesta Sabu, Polres Tanah Datar Ciduk 5 Terduga Pelaku Didua Lokasi    Baca Post Terbaru Bupati Asahan Harap Aksi Bergizi Di Sekolah Melahirkan Generasi Yang Sehat   Baca Post Terbaru Pasca Liburan Hari Raya Waisak Direktur RSUD TIB Monitoring Unit Pelayanan   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru Kapolres Dharmasraya Pimpin Pencarian Ayah Yang Diduga Bunuh Anak Tirinya   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru Sigulamai Renggut Nyawa Warga   Baca Post Terbaru Bupati Solok Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Di Kabupaten Solok   Baca Post Terbaru Pemkab Asahan dan IAIDU Perkuat Dukungan Pembangunan Daerah   Baca Post Terbaru Kolaborasi Efisien SPM dan Mina Padi   Baca Post Terbaru -Kabar Duka Dharmasraya. Kejamnya Ayah Menghilangkan Nyawa Anak Tiri   Baca Post Terbaru Kabupaten Asahan LPPD Terbaik Se-Sumatera Utara    Baca Post Terbaru Untuk Pembangunan Insfratruktur, PT Medco Geothernal Sumatera Diduga Gunakan BBM Bersubsidi dan Galian C Ilegal   Baca Post Terbaru Walikota Solok Resmi Lepas 107 Calon Jemaah Haji Tahun 2025   Baca Post Terbaru Cepat Respon Dan Tanggap, Direktur PDAM Kota Bengkulu Patut Dapat Apresiasi   

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 3 Ranperda Pemko Oleh Walikota Padang

Realitakini.com-Padang 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif  Pemerintah Kota Padang oleh Walikota Padang, ber tempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Senin, 28 November 2022.Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, kepala OPD, unsur Forkopimda, segenap anggota DPRD Kota Padang, dan undangan lainnya.Pada kesempatan itu, Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan tiga Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Padang, yaitu:
1. Pajak Daerag dan Retribusi Daerah
2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2021-2041
3. Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga 
     Kemasyarakatan dan Kelurahan.
Dikatakan Wako Hendri Septa, salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberi an sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka setiap pungutan yang membenani masyarakat, harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah" ungkap Hendri Septa.Menurut Hendri Septa, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah ke depan lebih diarahkan pada penguatan taxing power daerah, yaitu dengan meningkatkan basis pajak daerah dan diskresi dalam menetapkan tarif pajak daerah."Peningkatan basis pajak daerah dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada di samping itu juga dilakukan penambahan jenis pajak baru, penetapan tarif pajak daerah diserahkan sepenuhnya kepada daerah. UU hanya menetapkan tarif pajak maksimum untuk menghindari pembebanan pajak yang berlebihan," jelas Hendri Septa.Dikatakan Wako Hendri Septa, salah satu konsekuensi UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut adalah mengamanatkan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dengan demikian, maka Perda yang telah kita tetapkan hanya berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sampai tahun 2023," cakapnya.Sementara itu, jelas Wako, penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan acuan atau payung bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan pemukiman di daerah. Muatan pokok rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupa kan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan pemukiman, khusus nya yang menyangkut dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan," pungkasnya.Sedangkan dalam konteks penataan ruang, jelas Wako Hendri Septa, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan penjabatan dari RTRW di sektor perumahan dan oemukiman.
Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman diharapkan mampu menciptakan perencanaan pembangunan dan  pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman yang terkoordinasi, terpadu antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota," terangnya.Terkait dengan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan, kata Wako Hendri Septa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.Namun, dalam pelaksanaanya Permendagri Nomor 5 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan per kembangan, sehingga perlu diganti dan pada tahun 2018 telah ditetapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mencabut Permendagri Nomor 5 tahun 2007," urainya.

Post a Comment

Previous Post Next Post