Saat awak media melakukan investigasi sangat jelas terlihat mulai dari sore hari pukul 16.00 Wib sampai pukul 21.15 Wib. Beberapa jenis mobil pelansir datang.
BBM bersubsidi yang di berikan pemerintah untuk masyarakat dijadikan sebuah transaksi oleh segelintir oknum seakan tiada habisnya jika aparat penegak hukum tidak mengambil tempat tindakan tegas.
Penyaluran minyak subsidi solar agar tepat sasaran sudah diatur dalam Peraturan Presiden No.191 tahun 2014, dan surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No.04/P3JBT/ BPH Migas/Kom/ 2020 secara aturan konsumen dan pembeli batas maksimum.
Menurut salah seorang nara sumber yang tak mau namanya disebutkan mengatakan kegiatan lansir BBM jenis solar ini sudah lama berlangsung dan sempat terhenti.
"Kejadian itu sudah berlangsung lama tapi kemaren ( red - November 2022 ), sempat terhenti," ujarnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi dan di klarifikasi ke pemilik SPBU tersebut oleh tim media, Selasa (27/12/2022) inisial N selaku manager SPBU 14.275.510.1 mengatahkan tidak mengetahuinya.
" Saya tak tahu pak, saya saja melarang, ada surat pernyataan dilarang mengisi mobil lansir,” kilahnya
Ditambahkan N, "Saya akan selidiki dulu pak, karena saya tak ada menyuruh, dan terima kasih infonya pak," tukasnya. (M/tim)