Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman gelar pengawasan daerah pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan Aparat pengawas intern pemerintah ( APIP), di aula lantai III Kantor Bupati Pasaman, Selasa (29/11/2022.
Kegiatan ini dibuka Bupati Pasaman, H.Benny Utama didampingi Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Drs.H. Mara Ondak, Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman, Amdarisman SKM, SH , MKes.
Selanjutnya, turut dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten dan peserta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Pasaman serta Camat se Kabupaten Pasaman.
Bupati Pasaman, H. Benny Utama dalam arahannya menyampaikan semangat reformasi birokrasi yang masih berjalan dinamis harus mampu kita maknai sebagai upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang menerapkan prinsip - prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mencapai pemerintahan yang baik dan bersih.
Menurut Bupati, hal itu dapat dicapai apabila seluruh perangkat daerah, khususnya jajaran pimpinan OPD menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efektif dan efesien.
Bupati Pasaman menerangkan, mengingat begitu pentingnya peran pengawasan dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka melalui kesempatan yang baik ini tentu perlu kita dukung bersama.
Bupati Pasaman Benny Utama juga menegaskan: pertama, dalam upaya mendorong perubahan paradigma pengawasan dan berharap Inspektorat untuk melaksanakan pengawasan tersebut.
Kedua, kepada seluruh perangkat daerah atau unit kerja, khususnya kepala OPD, camat dan jajaran pimpinan unit kerja, bupati minta untuk menyelenggarakan kegiatan pengendalian internal di OPD nya masing - masing atas keseluruhan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efektif, efisien serta lakukan koordinasi dan konsultasi dengan APIP, baik saat ada masalah maupun tidak.
Ketiga, kepada camat selaku koordinator pemerintahan nagari, Bupati mengharapkan untuk ikut terus memantau dan memonitor pelaksanaan kegiatan yang ada pada pemerintahan nagari, agar program atau kegiatan yang ada dapat berjalan efektif, efisien, tepat sasaran.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman, Amdarisman SKM, SH , MKes menyampaikan dengan mencermati situasi dan kondisi kekinian masyarakat yang semakin kritis atas tuntutan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
"Inspektorat Kabupaten Pasaman berkomitmen untuk melakukan reformasi pengawasan dengan merubah paradigma peran pengawasan dari watchdog menjadi quality assurance," ujarnya.
Amda juga menerangkan sesuai ketentuan, auditan diberikan waktu menyelesaikan TLHP selama 60 hari kerja tidak selesai ditindaklanjuti.
Bupati Pasaman memberikan surat peringatan (SP) I dengan menyampaikan surat tertulis berupa kertas warna kuning dan SP II dengan kertas warna merah, apabila 10 hari kerja belum juga ditindaklanjuti, maka dapat diserahkan kepada majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi dan APH ."tutupnya.(Nurman
Tags:
pasaman