Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Solok, Alvian yang didampingi belasan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (01/11/2022), memasang plang di atas tanah milik pemerintah.
Pemasangan plang di atas tanah yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan tersebut sebagai bentuk kekhawatiran terhadap penyerobotan tanah, dimana tanah tersebut juga diklaim oleh Iswendra Datuak Rajo Api.
Namun, plang yang bertuliskan tanah ini milik Pemerintah Kota (Pemko) Solok yang sudah terpasang tersebut, terpaksa harus dibongkar kembali oleh personil Satpol PP, karena diminta oleh Iswendra Datuak Rajo Api pada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Solok.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Tanjuang Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Iswendra Datuak Rajo Api menyebutkan dimana penerbitan sertifikat harus ada pelepasan haknya yang dibumbui tandatangan Niniek Mamak empat jinih. Selanjutnya ada tandatangan ketua KAN setempat, dan distempel itu baru sah.
"Ketika ditanya, dilihat sertifikatnya hanya hak pakai. Ini perlu dipertanyakan kenapa bisa terbit dimana sertifikat tersebut hanya hak pakai, berarti itu tidak ada pelepasan haknya dan tidak ada akta jual beli nya. Jika pihak pemerintah mengatakan ada jual beli, itu kan baru katanya. Kita butuh bukti, pemerintah harus melihatkan buktinya dan siapa yang menjual tanah ini," kata Iswendra Datuak Rajo Api.
Iswendra Datuak Rajo Api juga menjelaskan sejarah tempat tersebut yang bernama Laban Bapilin Jorong Pasa Jumek Nagari Tanjuang Bingkuang. Namun Nagari Tanjuang Bingkuang tidak tahu menahu terkait pelepasan hak, bahkan Jalan Lingkar Utara sudah dibangun.
"Setahu saya yang dibeli oleh Pemko Solok pakai akta notaris adalah lahan yang 9.000 meter, atas nama sertifikat Sutan Zaidir. Itupun Pemko Solok cuman membayar sebanyak 4.000 meter. Ini perjanjiannya di notaris, dimana Pemko Solok akan melunasinya pada tahun 2018, namun sampai sekarang tidak dibayarkan," ungkapnya.
Jika tanah ini sudah dibeli oleh Pemko Solok, imbuhnya, seharusnya ini sudah menjadi aset Pemko Solok, bukan lagi hanya hak pakai.
"Wilayah ini masuk Kabupaten Solok, namun saya takkan mengganggu tatanan yang sudah dibuat pemerintah. Namun saya tetap mengetahui dan menentukan mana yang menjadi harta pusaka kaum saya, serta ulayat saya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Solok Alvian, pada awak media mengatakan bahwa pemasangan plang tersebut untuk mengantisipasi upaya penguasaan tanah milik pemerintah.
Alvian mengungkapkan, tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak pakai yang dikeluarkan pada 1998 silam. Berdasarakan sertifikat yang ditunjukan Alvian, Pemko Solok menguasai 13.460 meter persegi lahan di lokasi tersebut.
"Jadi tanah ini tercatat dikuasasi pemerintah tingkat II Kota Madya Solok lewat sertifikat hak pakai Nomor 14 Tahun 1998. Berdasarkan sertifikat hak pakai tersebut, Pemko Solok sudah melakukan pelepasan hak lewat pemilik tanah semula," jelas Alvian.
Disebutkannya, tanah seluas 13.460 meter persegi itu dibeli Pemko Solok untuk pembangunan tempat pengolahan limbah tinja. Pemda membeli tanah ini dari Drs. Armin An. Kalau tidak salah dibeli oleh Pemda tahun 1996 dengan surat pernyataan pelepasan hak.
"Prosedurnya tentu dengan cara dulu. Setelah dibeli barulah terbit sertifikat hak pakai ini," katanya.
Dikatakannya, ada upaya-upaya pensertifikatan tanah oleh beberapa pihak masyarakat dengan mengajukan peta bidang tanah pada 2014 lalu. Badan pertanahan sempat mengeluarkan peta bidang tanah yang akan disertifikatkan oleh masyarakat di atas lahan yang sudah dibeli Pemda ini.
Pada 2021 kami surati BPN, lanjutnya, dan peta bidang itu bukan bukti kepemilikan hak, dan prosesnya tidak dapat dilanjutkan.
Dari pantauan media ini, lahan yang diklaim milik Pemko Solok dan Iswendra Datuak Rajo Api tersebut tengah dalam pengerjaan untuk diratakan. Di lokasi, terlihat satu unit alat berat bewarna oranye sedang beroperasi meratakan tanah. Sebelum pemasangan plang, Alvian meminta eskavator tersebut untuk menghentikan aktivitasnya. (Syafri)
Tags:
Solok Kota