MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan "Manjalo Ikan" Di Jorong Lubuak Muaro Nagari Sungai Abu   Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Polres Blitar Siagakan Pleton Patroli Dan Pleton Urai Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025  

Wabup Pasaman, ASN dan Aparatur Nagari Kabupaten Pasaman Agar Berkinerja Baik

Realitakini.com -- Pasaman
Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS mengingatkan Aparatur Sipil Negara ( ASN)  dan Aparatur Nagari di kabupaten itu agar bekerja dengan baik dan sesuai aturan yang ada dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan. 

Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan terkait upaya pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Wali Nagari di Kabupaten  Pasaman di Kecamatan Duo Koto, Jumat (14/10/2022).

"ASN dan Aparatur Nagari tingkatkan kehati-hatian dalam bekerja sebab semua dilakukan akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Allah SWT,"ujarnya.

Kemudian Wabup Pasaman mengimbau para wali nagari agar meningkatkan pengendalian internal dan percepatan tindak lanjut terkait hasil pemeriksaan.

Sabar AS juga menekankan, terhadap temuan hasil pemeriksaan (LHP) di Tahun 2021 harus diselesaikan paling lambat pada akhir Tahun 2022 dan temuan di Tahun 2022 harus selesai sesuai ketentuan selama 60 hari, untuk terwujudnya Pasaman yang lebih baik dan bermartabat.


Terakhir, Wabup Pasaman  meminta agar OPD terkait yakni  Dinas Pemberdayaan Masyarakat melakukan penguatan sistem dan peningkatan kapasitas Aparatur Nagari dalam pengelolaan keuangan dalam upaya mewujudkan Pasaman Berkinerja baik dan bersih

Sementara itu, Kepala Inspektur Kabupaten Pasaman Amdarisman,SH.M.Si mengatakan bahwa saat ini auditor  inspektorat  disamping melakukan pembinaan /  pemeriksaaan reguler dan pemeriksaan khusus dilakukan kesetiap perangkat Daerah / OPD , BUMD, sekolah juga  37 Nagari Induk  yang ada di Kabupaten Pasaman.

Kemudian  ditegaskan bahwa  laporan Hasil pemeriksaan (LHP) di tahun 2021 harus diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2022 dan temuan di tahun 2022 harus ditindaklanjuti  selesai sesuai ketentuan selama 60 hari, "tutupnya. (Nurman)


Post a Comment

Previous Post Next Post