Menanggapi surat dari Lembaga Bantuan Hukum Padang tertanggal 5 Oktober 2022 mengenai desakan untuk mengeluarkan 4 (empat) tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu dengan perkara Nomor 103/Pid.B/2022,PN,PS8.
Kepala Lapas Kelas III Talu, Donni Isa Dermawan menyatakan belum bisa mengeluarkan tahanan atas nama Idamri dan kawan-kawan. Hal tersebut disampaikan Kalapas Kelas III Talu pada Realitakini.com saat diwawancara, Rabu (7/10/2022).
Menurut, Donni Isa Dermawan dikarenakan bahwa Putusan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat tahanan yang bersangkutan belum Incraht. Serta Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya banding pada perkara yang dimaksud tersebut.
Kalapas kelas III Talu juga menambahkan, Pengadilan Negeri Pasaman Barat memberikan perpanjang an penahanan kepada 4 (empat) tahanan tersebut sampai 13 November 2022 yang dibuktikan dengan berkas terlampir (Petikan).
Donni Isa Dermawan juga menjelaskan pihak juga sudah melakukan upaya koordinasi dengan Pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Pihak Kejaksaan Negeri Simpang Empat. Namun sampai surat ini diterbitkan/dibuat kami sebagai pihak dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu belum ada menerima surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dari Kejaksaan Negeri Simpang Empat.
Mengakhiri wawancara Kalapas mengatakan yang mana surat-surat yang dimaksud tersebut menjadi Dasar darikami untuk mengeluarkan (dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu) empat orang tahanan yang dimaksud tersebut.
"Tahanan atas nama Idamri dan kawan-kawanbadalah masih berstatus tahanan Pengadilan Negeri Pasaman Barat (AIII) dan bukan wewenang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIl Talu untuk mengeluar kan tahanan tersebut," tutupnya.(Nurman)
Tags:
pasaman