MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Putusan Belum Incraht dan JPU Banding Lapas III Talu Belum Bisa Keluarkan Empat Tahanan

Realitakini.com -- Pasaman
Menanggapi surat dari Lembaga Bantuan Hukum Padang tertanggal 5 Oktober 2022 mengenai desakan untuk mengeluarkan 4 (empat) tahanan dari Lembaga  Pemasyarakatan Kelas III Talu dengan perkara Nomor 103/Pid.B/2022,PN,PS8.

Kepala Lapas Kelas III Talu, Donni Isa Dermawan menyatakan belum bisa mengeluarkan tahanan atas nama Idamri dan kawan-kawan. Hal tersebut disampaikan Kalapas Kelas III Talu pada Realitakini.com saat diwawancara, Rabu (7/10/2022).

Menurut,  Donni Isa Dermawan dikarenakan bahwa Putusan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat tahanan yang bersangkutan belum Incraht. Serta Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya banding pada perkara yang dimaksud tersebut.

Kalapas kelas III Talu juga menambahkan, Pengadilan Negeri Pasaman Barat memberikan perpanjang an penahanan kepada 4 (empat) tahanan tersebut sampai 13 November 2022 yang dibuktikan dengan berkas terlampir (Petikan).

Donni Isa Dermawan juga menjelaskan pihak juga sudah melakukan upaya koordinasi dengan Pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Pihak Kejaksaan Negeri Simpang Empat. Namun sampai surat ini diterbitkan/dibuat kami sebagai pihak dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu belum ada menerima surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dari Kejaksaan Negeri Simpang Empat.

Mengakhiri wawancara Kalapas mengatakan yang mana surat-surat yang dimaksud tersebut menjadi Dasar darikami untuk mengeluarkan (dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu)  empat orang tahanan yang dimaksud tersebut.

"Tahanan atas nama Idamri dan kawan-kawanbadalah masih berstatus tahanan Pengadilan Negeri Pasaman Barat (AIII) dan bukan wewenang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIl Talu untuk mengeluar kan tahanan tersebut," tutupnya.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post