Pemerintah daerah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meng gelar Sosialisasi Perundang-undangan dibidang cukai dengan para pengusaha perhotelan, peng usaha Ekspedisi dan pemilik Karaoke di Kabupaten Blitar. Hal ini bertujuan untuk mem beritahukan perihal barang-barang yang harus berijin bea cukai, di Gedung Dinas Pariwisata Kabupaten Blitar, pada Senin (31/10/22).
Kegiatan langsung tatap muka dengan para pengusaha perhotelan, pengusaha Ekspedisi dan pemilik Karaoke di Kabupaten Blitar ini dirasa lebih efektif, sehingga pesan mudah tersampaikan, sehingga dapat mengedukasi peserta baik dari para pengusaha yang di Blitar, maupun khususnya masyarakat penjual rokok yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut , dengan langsung menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai.
Dalam sambutanya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan, bahwa acara serupa akan dilakukan secara berkelanjutan baik melalui media, juga seni pertunjukan maupun operasi bersama dan kegiatan Pengawasan BKC, melalui DBHCHT untuk mensosialisasikan program ini.
Senin (31/10/2022)
“Tidak ada orang yang meninggal saat merokok begitu kelakar Rustin. Pihaknya berharap masyarakat ikut membantu menekan peredar an rokok tanpa cukai. Hasil dari pendapatan cukai adalah juga untuk ke sejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangun an Blitar,” ujar Rustin.Sementara itu Perwakil an dari Kantor Bea dan Cukai yang datang sebagai narasumber me nyampaikan, tentang cukai rokok, bahwa rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar, sangat merugikan negara. Dalam ke sempatan itu Bea Cukai mengajak para peng usaha dan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Selanjutnya, tentang rokok lintingan yang saat ini diminati oleh sebagian orang. Dikarenakan rokok lintingan memang belum bermerk dan) berskala industri, maka masih bisa dibeli tanpa direkati pita cukai. Itu khusus untuk tembakau iris yang belum bermerk dan belum dikem as dalam penjualan eceran,” ucapnya.(adv/edy)
Tags:
Jatim