Kepala Dinas Kabupaten Pasaman, Drs Sukardi,SPd.MM mencabut surat edarannya ke Kepala Sekolah SD dan SMP mengenai ajakan untuk menghadirkan guru dan siswa dalam pelaksanaan Jalan Sehat Partai Golkar pada Minggu 16 Oktober 2022 besok.
Pencabutan surat edaran tersebut berdasarkan surat pemberitahuan Bawaslu Kabupaten Pasaman kepada Dinas Pendidikan tentang larangan keterlibatan ASN dalam partai politik.
Adapun surat pencabutan tersebut bernomor : 800/1991/Disdik/2022, perihal Pemberitahuan tertanggal 15 Oktober 2022 dengan tujuan Kepala SD dan SMP se Kecamatan Lubuk Sikaping dan Kecamatan Bonjol.
Kemudian, isi surat tersebut menyebutkan, Menyusul surat kami sebelumnya Nomor: 420/1984/SMP- Disdik/ 2022 tertanggal 14 Oktober 2022 perihal Undang untuk menghadirkan guru dan siswa saat kegiatan jalan sehat berhadiah pada HUT Partai Golkar.
Berdasarkan surat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Nomor 194/PM.02.02/K.SB-06/09/2022 tanggal 15 Oktober 2022 perihal imbauan, maka dari itu :
1. Surat Undangan Nomor: 420/1984/SMP- Disdik/ 2022 tanggal 14 Oktober 2022 dinyatakan dicabut/dibatalkan.
2. Melarang Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Pendidik untuk hadir pada kegiatan jalan santai berhadiah saat HUT Partai Golkar.
Demikianlah disampaikan kepada saudara untuk dapat dilaksanakan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. (Nurman)
Tags:
pasaman