Realitakini.com Tanah Datar -Pemerintah Daerah Tanah Datar Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bekerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Kegiatan Pembinaan kegiatan peningkatan mutu Dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Permuseuman Tahunnya 2022.
Dibuka secara resmi oleh Kadis Dikbud Tanah Datar diwakili Kabid kebudayaan Abrar Mukhlis dengan Moderator Anggit Dwi Prayoga, kegiatan tersebut digelar selama dua hari dari tanggal 26-27 Oktober 2022 bertempat di Aula BPCB Pagaruyung, Rabu (26/10/2022).
Hadir sebagai narasumber Kepala BPCB Sumbar Drs Teguh Hidayat, M.Hum, Kabid Dinas Kebudayaan, Dosen UIN Mahmud Yunus Batusangkar Irwan Malin Basa dengan peserta terdiri dari Ninik Mamak, Tokoh masyarakat, Penggerak Seni budaya dan Pariwisata, tokoh pemuda, Bundo kanduang, serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam kesempatan itu mewakili Kadis Dinas Dikbud Kabid Kebudayaan Abrar Mukhlis menyampaikan dukungan atas kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pengetahuan kepada generasi muda dalam rangka turut melestarikan cagar budaya.
"Kegiatan hari ini merupahkan Bimbingan teknis kegiatan pembinaan kegiatan peningkatan mutu dan kapasitas manuasi permuseuman tahun 2022 adalah kegiatan non pisik yang bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada peserta dalam turut serta melestarikan cagar budaya melalui pengetahuan dan bagaimana cara perawatan benda-benda cagar budaya tersebut," ujarnya.
Sementara itu kepala BPCB dalam kesempatan itu menyampaikan paparan pengetahuan cagar budaya dan dasar hukum tentang kriteria penetapan barang peninggalan masa lalu dan museum.
"Tanah datar memiliki banyak situs peninggalan masa lalu, sebagai pusat kebudayaan Minangkabau dan sebagai Luak Nan Tuo Tanah Datar memiliki banyak sekali cagar budaya peninggalan kerajaan Pagaruyung di zaman pemerintahan raja Adityawarman hal itu di buktikan dengan adanya prasasti Pagaruyung, Prasasti Saruaso, Prasasti di Lima Kaum dan di Rambatan dan prasasti Pariangan," sampainya.
Untuk itu menurut Teguh Hidayat bila obyek di duga cagar budaya atau peninggalan masa lalu pertama harus di daftarkan dulu di Dinas pendidikan dan kebudayaan setelah itu nanti akan diturunkan tim dari BPCB yang bertugas langsung untuk memastikan apakah itu nantinya cagar budaya atau bukan.
"Penetapan hukum cagar budaya dilakukan oleh Mentri, Gubernur, Bupati/walikota di daerah tempat cagar budaya dan untuk pelestariannya tersebut benda-benda benda berupah cagar budaya biasanya disimpan di Museum,"tuturnya.
Sementara itu Dosen UIN Mahmud Yunus Batusangkar Irwan Malin Basa dalam paparannya di antaranya menyampaikan lembaga yang memberikan pembiayaan terhadap kegiatan pelestarian cagar budaya.
"Adapun lembaga tersebut,
1. Kementerian Pendidikan kebudayaan dan Ristek
2. LPDP
3. Dikbud Propinsi
4. Dikbud Kab/kota
5. BPCB
6.BNPB
7. Funding Swasta.
Dan yang bisa melakukan adalah, Fraktisi kebudayaan, Sanggar, komunitas budaya, lembaga yang bergerak dalam bidang kebudayaan dan perorangan," tukas Irwan Malin Basa. (**)
Reporter : Mailis.
Tags:
Tanah datar