Dalam rangka menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat terkait Kesejahteraan Pekerja di PT. Aqua Group Kab. Solok, Bupati Solok Adakan Pertemuan dan Musyawarah bersama Serikat Pekerja PT. Aqua Group
Tampak hadir mendampingi Bupati Anggota DPR RI Komisi V Athari Gauthi Ardi, Anggota DPRD Kab. Solok Zamroni, Askor Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syahrial, Kepala Dinas PTSPNAKER Aliber Mulyadi, Camat Gunung Talang Donly Wance Lubis, dan Walinagari Batang Barus Syamsul Azwar Setibanya di lokasi Bupati Solok disambut oleh masyarakat Pekerja PT. Aqua Group, melihat antusiasme dan sikap masyarakat dalam melaksanakan aksi unjuk rasa, Bupati Solok menyampaikan rasa bangganya pada masyarakat.
" Saya merasa salut kepada masyarakat yang tidak anarkis dan menjaga ketertiban dalam melaksanakan aksi demo" tegasnya.
Pada pertemuan tersebut Ketua Umum Serikat Pekerja PT. Aqua Group Zulkarnain menyampaikan menurut peraturan perundang-undangan jam kerja kita berjumlah 40 jam dalam seminggu dan itu untuk 5 hari pertama kita bekerja selama 7 jam kerja, sedangkan untuk hari ke-6 seharusnya kita hanya bekerja selama 5 jam namun perusahaan membuat pekerja kita harus bekerja sampai 8 jam.
"Untuk itu kami menuntut pihak manajemen agar membayarkan lembur selama 3 jam yang belum di berikan emenjak tahun 2016 lalu". lebih lanjut Zulkarnain mengatakan saat ini para pekerja Telah me laksana kan mogok kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ber akhir per tanggal 30 Oktober kemarin, namun hari ini pekerja malah mendapatkan surat PHK secara sepihak oleh perusahaan.
" Kami memohon kepada Bupati Solok agar membantu agar rekan-rekan kita yang di PHK bisa dapat bekerja kembali dan mendapatkan jaminan untuk tidak di diskriminasi saat melakukan pekerjaan " tuturnya.
Mananggapi hal tersebut Bupati Solok meminta kepada perwakilan pekerja untuk memberikan kronologi kejadian secara tertulis untuk nantinya akan dipelajari dan di tindaklanjuti oleh pemerintah daerah, " pada senin depan kita akan melaksanakan pertemuan bersama pihak manajemen PT. Aqua Group, jika nanti memang terbukti pihak Aqua melakukan pelanggaran maka nanti akan kita lakukan penyegelan pada pabriknya " Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa akan memberi pembelaan kepada masyarakat jika itu dalam menjunjung kebenaran dan keadilan pekerj
" Yakinlah selagi rakyat saya menjunjung kebenaran dan tidak anarkis, maka tidak akan ada satupun karyawan yang di PHK" Pungkas Bupati Solok.
Selanjutnya dibawah arahan Bupati Solok, Pemerintah Daerah akan memberikan surat himbauan kepada PT. Aqua agar tidak ada satupun karyawan yang di PHK. ( kmf/ RK))
Tags:
Kabupaten solok