Rutan Padang Panjang membebaskan 7 orang anak tahanan dengan kasus penyalahgunaan Narkotika an. AP, dkk. Ketujuh anak tersebut diberikan upaya Diversi untuk selanjutnya menjalani rehabilitasi di IPWL Puskesmas Padang Sikolos mengingat yang bersangkutan masih anak anak, belum melakukan pelanggaran hukum sebelumnya, serta masih aktif bersekolah. Diversi ini tentunya dapat terlaksana berkat kerjasama dan sinergitas dari seluruh pihak aparat penegak hukum kota Padang Panjang antara lain mulai dari Polres Padang Panjang, Kejaksaan negeri Padang Panjang, Pengadilan Negeri Padang Panjang, Rutan Padang Panjang serta Balai Pemasyarakatan Bukit tinggi.
Upaya diversi ini tentunya sejalan dengan semangat Pemerintah khusunya para Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Integrated Criminal Justice System (Polres, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas / Rutan ) dalam menekan angka overcapasitas dalam Lapas maupun Rutan serta dalam menjalankan semangat Restorative Justice.
Pada saat pembebasan tahanan anak tersebut nampak orang tua ke 7 anak tersebut sudah menunggu di depan Rutan Padang Panjang untuk menjemput anak mereka yang dibebaskan dalam rangka Diversi (pengalihan hukuman pidana).
Sebelum bebas, Karutan Padang Panjang yang selama ini juga telah bekerja sama dan mengikutsertakan Niniak Mamak Pemangku Adat Kota Padang Panjang dan Ketua LPM Kota Padang Panjang Datuak Masrizal dalam pembinaan lanjutan didampingi Jaksa Muda Bertaningsih bersama sama memberikan pembimbingan dan nasehat sebelum 7 anak tersebut kembali ke keluarganya supaya tidak mengulangi pelanggaran hukum lagi serta menjadikan pelajaran hidup yang berharga supaya kedepannya mawas diri dan berhati hati dalam bergaul.
Saya ucapkan selamat kepada kalian karena hari ini kalian bisa bebas dari Rutan ini, jadikan ini pelajaran penting dalam sejarah hidup kalian, jangan sampai kalian ulangi lagi dan kalian wajib berterimakasih dan bersyukur kepada Allah SWT serta Para Aparat Penegak Hukum Kota Padang Panjang yang masih sayang kepada kalian. Setelah ini jangan sampai kalian mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi. Tegas Rudi Karutan.
Sementara itu R. Andhika selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat mengatakan “tentunya kami sangat memberikan apresiasi kepada jajaran kami khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bukittinggi yang telah bekerja keras melakukan upaya pendampingan anak dan berkoordinasi secara khusus kepada jajaran Aparat Penegak Hukum Kota Padang Panjang, dalam mengupayakan Diversi terhadap ke 7 anak tersebut."
"Inilah salah satu peran strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam proses peradilan pidana di Indonesia, selain menjadi tempat penitipan dan perawatan Tahanan serta Pembinaan Narapidana. Hal ini tentunya sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru dan semangat Restorative Justice bersama APH lainnya. Harapan kami hal ini dapat berjalan terus dan dapat menjadi contoh bagi yang lain. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih seluruh jajaran kami dan para APH lainnya atas sinergitas dan koordinasi yang baik dalam bertugas melahirkan suatu penegakan hukum yang pasti," jelas Andhika. (Dms)
Tags:
Padang Panjang