Satpol PP Kabupaten Blitar gelar kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai, melalui gelaran budaya JarananPerbesar
Satpol PP Kab Blitar gelar kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai, melalui gelaran budaya Jaranan
Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar tahun 2022, digelar oleh Satpol PP Kabupaten Blitar, pada Senin (10/10/2022) malam.
Kegiatan sosialisasi itu dikemas melalui acara budaya kesenian jaranan yang diselenggarakan di Lapangan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Suyanto, Satpol PP Kabupaten Blitar, mengata kan, kegiatan sosialisasi yang melibatkan warga sekitar tersebut, juga dihadiri jajaran Muspika Kecamatan Kesamben dan pihak Bea Cukai Blitar.
Dalam sosialisasi itu, untuk menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha atau pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok polos atau ilegal.“Disamping pelaksanaan sosialisasi, kita juga melakukan langkah peninda kan-penindakan di lapangan, khusus nya terkait rokok yang dinilai ilegal,” terangnya.
Dan melalui sosialisasi ini berharap juga berharap, “khususnya bagi para pelaku rokok untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Suyanto. (adv/edy)
Tags:
Jatim