Pemerintah (Pemkab) Blitar melalui Satpol PP melaksanakan kegiatan penindakan hukum (operasi) dan Sosialisasi ketentuan perundang undangan di bidang cukai dengan Narasumber langsung dari Cukai Kabupaten Blitar. Jumat (30/09/2022)
Suyanto SH Kabid Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan kemarin tanggal (29/09/2022) Satpol PP menggelar sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal di Kecamatan Kanigoro.
Sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal itu untuk menekan laju peredaran rokok ilegal di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar. Kegiatan sosialisasi diikuti para pedagang penjual rokok dan perwakilan tiap desa se Kecamatan Kanigoro,"kata Suyanto Jum'at (30/09/2022).
"Suyanto menjelaskan kemarin dari Satpol PP mengadakan pertemuan dekat dengan masalah dpht yaitu melalui sosialisasi diwilayah Kanigoro, mendatangkan para pelaku usaha yang ada di wilayah kanigoro, sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 menghimbau kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Kanigoro kabupaten Blitar, untuk tidak berjualan rokok yang ilegal artinya rokok polos.
Kemarin Narasumber dari bea cukai menerangkan, kalau diketahui menjual rokok ilegal atau rokok polos itu akan dikenakan sanksi atau pidana.Kalau jumlahnya kecil kita mungkin masih bisa melakukan pembinaan kepada penjual tapi kalau sudah ditemukan jumlah yang lebih besar lagi ada batasan-batasan dalam pembinaan dan ini sudah melebihi dari pada umumnya.
Sosialisasi tersebut untuk mengurangi peredaran rokok dan untuk mengaktivikasi, mengkonfirmasi, supaya tidak ada rokok ilegal yang beredar di lapangan, kita juga melakukan operasi dengan pihak-pihak terkait.
Pihak kami dari Satpol PP sudah mengelar operasi di kanigoro dan wlingi dalam operasi tersebut yang paling banyak di temukan di toko - toko kalau di tempat kaki lima ada hanya sedikit."tegasnya.(kmf/ edy)
Tags:
Jatim