Seseorang dalam menjalankan profesinya wartawan dilindungi undang undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers . Namun denikian dalam menjalankan profesi wartawan sebagai bentuk tanggungjawabnya pada perusahaan media tempatnya bekerja, tidak sedikit insan pers (Wartawan) mendapatkan perlakuan kasar dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang ber dampak pada kerugian pada insan pers dan perusahaan media, serta terhambatnya informasi terhadap masyarakat.
Hal tersebut sudah jelas-jelas melanggar Undang-undang (UU) Pers pasal 18 ayat (1) yang menyata kan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Seperti halnya yang terjadi pada Wartawan Media Online Realitakini.com, Syafridoerahman yang hendak mengambil dokumentasi pembangunan Stadion atau Gelanggang Olahraga (GOR) Marahhadin Kota Solok, Jumat (30/09/2022), di lokasi proyek (Kelurahan Laing).
Wartawan Realitakini.com tersebut mendapatkan kata-kata kotor (Kata yang tidak pantas dikeluarkan di Minangkabau), serta pengusiran oleh pihak PT Pelaksana sebagai rekanan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Solok, dalam mengerjakan proyek pembangunan GOR Marahhadin Kota Solok tersebut.
"Sebagai insan pers, kita sudah bekerja secara profesional dan menjalankan profesi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kita datang membaca salam, memperkenalkan diri, memakai ID-Card dan me minta izin untuk mengambil dokumentasi atau melakukan wawancara pada rekanan," kata Syafridoerahman.
Disebutkan Syafridoerahman, namun apa yang terjadi, kita "dipacaruik-caruik an" (kata-kata kotor) dan malah kita diusir dengan gertakan memukul meja, sampai-sampai piring yang ada di atas meja tersebut pecah.
"Pihak PT Pelaksana sangat tidak profesional, kita datang baik-baik, tujuan kedatangan kita sampaikan baik-baik, namun ada saja yang sengaja melecehkan profesi kita dalam mendapatkan, mencari, me nyimpan dan mengolah informasi untuk diterbitkan di media kita," ungkapnya.
Kita berharap pada Pemko Solok, agar mengingat kan rekanan mana saja yang mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur, ataupun pembangunan lainnya di Kota Solok ini untuk menghargai kenerja insan pers (profesi wartawan).
"Karena dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," jelasnya.
Dilanjutkannya, ayat ketiga juga menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawab kan pemberitaan di depan hukum, wartawan mem punyai Hak Tolak
"Bahkan dalam UUD Tahun 1945 disebutkan, antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampai kan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," pungkasnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Solok, Eli Susanti sangat menyayangkan kejadian itu. Menurutnya, hal itu tak perlu terjadi jika rekanan memahami cara kedatangan awak media ke tempat rekanan bekerja.
"Wartawan itu tentunya mempedomani, mentaati dan menjunjung tinggi KEJ dalam menjalankan profesinya, dan tidak ada alasan bagi rekanan untuk berbuat kasar padanya, apalagi sampai melakukan pengusiran," jelas Eli Susanti.
Dilanjutkannya, seharusnya pihak rekanan tentunya profesional dalam hal ini, dan juga mematuhi undang-undang keterbukaan informasi publik. Karena wartawan itu datang dalam rangka mencari informasi untuk diterbitkan di medianya.
Eli Susanti juga menegaskan, jika alasannya oknum wartawan sering datang ke lokasi proyek pem bangunan GOR Marahhadin Kota Solok itu hanya untuk meminta uang (memalak), sehingga terjadi pengusiran, pihak rekanan juga harus membuktikan dan mengungkapkan siapa saja oknum wartawan tersebut.
"Jangan hanya membuat opini yang notabenenya menjatuhkan nama baik (Citra) wartawan yang sudah bekerja sesuai ketentuan, apalagi sampai membuat perpecahan di tengah-tengah awak media di Kota Solok," ucapnya.
Selain itu, Plt Ketua PWI Kota Solok juga menegaskan pada semua pihak di Kota Solok, agar tidak ada lagi kasus pengusiran dan pelecehan terhadap profesi wartawan ujar Rli (Tim)
Tunggu Berita berikutnya