MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati dan Wakil Bupati Blitar Dukung Penuh Expo UMKM dan SMSI Blitar Raya Award 2025   Baca Post Terbaru Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D.,Pimpin Diskusi Antara UNP Dan BBPPKS   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Bersama Ketua MUI Sumbar Dan Seluruh OPD   Baca Post Terbaru Dua Kali Dipanggil Satpol PP Soal Perizinan PT WSR Mangkir   Baca Post Terbaru Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Wirid Bulanan Di Islamic Center Koto Baru    Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion : Mendorong Penyidikan Yang Transparan Dan Akuntabel   Baca Post Terbaru Warga Berharap Pemda Agam, tidak tutup mata. terhadap Dusun Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari,   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Serahkan Bantuan Untuk Rumah Tidak Layak Huni Dan Korban Kebakaran   Baca Post Terbaru Polres Blitar Gelar Coaching Clinic Di Ponpes Mambaul Hisan: Edukasi Road Safety    Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Hadiri Rapat Pembebasan Lahan Untuk Jalan Nasional Aie Dingin   Baca Post Terbaru DPC PKDI Kabupaten Blitar Dikukuhkan, Berikut Daftar Pengurusnya   Baca Post Terbaru Tanah Sawit Bermasalah Di Bongkar Presiden Prabowo   Baca Post Terbaru Polda Sumbar Libatkan UNP Sebagai Lembaga Survei Yang Akan Mengukur Kepuasan Peserta Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025   Baca Post Terbaru Diduga Rem Sepeda Motor Blong Dua Perempuan Jatuh Ke jurang Lurah Berangin    Baca Post Terbaru Bupati Resmikan Penghunian 60 Unit Rumah Relokasi Korban Bencana Alam Di Tanah Datar   Baca Post Terbaru Bupati Blitar Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Wujudkan Kabupaten Blitar Yang Berdaya Dan Berjaya   Baca Post Terbaru Wakil Ketua DPRD Evi Yandri Hadiri Munas ADPSI : Harapkan Menjadi Wadah Yang Mampu Mengharmonisasikan Kebijakan Lintas Wilayah   Baca Post Terbaru Pemkab Blitar Kelola DBHCHT Rp36,2 Miliar, 40 Persen Dialokasikan Ke Kesehatan   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Ansharullah ,Ajak Seluruh Pihak Untuk Mengoptimalkan Potensi Kearifan Lokal    Baca Post Terbaru Tiga Kasus Kriminal Terungkap Di Blitar: Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur  

Ranperda Usul Prakarsa Menjadi Prakarsa DPRD, Dibahas Bersamaan Dengan Dua Ranperda Lain

Realitakini.com- Sumbar 
Dalam rangka Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat  Tahun 2022, pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 1 September 2022 yang lalu, DPRD bersama Gubernur Sumatera Barat  telah menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kebija kan pendapat an, belanja dan pembiayaan daerah yang disepakati dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 tersebut, menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan RKA SKPD dan penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD.

Selanjutnya, dalam Pasal 177, dikemukakan pula bahwa Kepala Daerah “ wajib “ me nyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pen dukung kepada DPRD, paling lambat minggu kedua bulan September, untuk dibahas dan disepakati bersama.sesuai dengan agenda yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah ,Rapat 

Paripurna ini, Gubenur Sumatera Barat akan men yampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022. Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Sumbar kejarkan 3 agenda Paripurna dalam 1 hari.

Adapun Rapat paripurna tersebut yakni, Penyampaian nota pengantar rancangan peratur an daerah tentang perubahan APBD 2022, Penetapan Ranperda usul inisiatif DPRD, dan usulan penetapan ranperda di luar Propemperda tentang konversi BANK Nagari.

Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar di dampingi wakil ketua Irsyad Syafar dan sekretaris Raflis, Jumat (9/9/2022). Pada kesempatan tersebut ketua DPRD Sumbar Supardi mengata kan, sesuai dengan ketentuan pasal 170 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, kebijakan pen dapatan, belanja dan pembiayaan daerah disepakati dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS, menjadi acuan dalam penyusunan perubah an RKA SKPD serta penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD.

Selain itu, pada pasal 177 dikemukakan pula, bahwa kepala daerah "wajib" menyampai kan ranperda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung pada DPRD, paling lambat  Minggu kedua bulan September, untuk disepakati bersama.

"Kami memberikan apresiasi pada pemerintah daerah karena dapat menyampaikan ranperda perubahan APBD tahun 2022 sebelum batas akhir yang ditetapkan, ini tentunya akan berimbas baik pada mem percepat pembahasan, penetapan serta pencairan anggaran ," ulas Supardi.

Supardi juga menerangkan alasan mendasar dilakukan perubahan APBD 2022, karena adanya per kembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, terkait dengan rendahnya realisasi belanja sampai 31 Juli 2022, rata-rata baru mencapai 36,78%. Setelah mendengarkan pandangan umum nota pengantar gubernur, maka fraksi-fraksi dengan seksama akan memberikan pandangan umum berkaitan dengan nota tersebut, pada paripurna berikutnya, yang diagendakan pada 12 September 2022 mendatang.

Usai mendengarkan nota pengatar, Supardi melanjutkan paripurna Ranperda 3 usulan inisiatif DPRD Sumbar yakni, Tanah Ulayat, Tata Kelola Komuditi Unggulan, dan perubahan Perda nomor 10/2018 tentang pengelolaan barang milik daerah menjadi prakarsa DPRD, sesuai undang-undang nomor 23/2014, serta peraturan pemerintah nomor 12/2018, salah satu fungsi setrategi DPRD dalam penyelenggaraan  pemerintahan daerah adalah pembentukan perda.

"Sekaitan dengan hal tersebut, diatur dalam pasal 6 ayat 1, peraturan pemerintah nomor 12/2018, di kemukakan bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD, dapat diajukan anggota, komisi, atau Bapemperda DPRD dan dikordinasikan oleh Bapemperda," ulas Supardi sekaitan usul inisiatif prakarsa 3 Ranperda.

Keputusan penetapan usulan prakarsa ranperda tanah Ulayat ditetapkan dengan nomor 22/SB/2022, dan Tata Kelola komoditi unggulan dengan nomor 23/SB/2022. Setelah penetapan 2 ranperda tersebut, masih ada 4 ranperda usulan DPRD Sumbar yang perlu dipersiapkan, diantaranya perubahan Perda nomor 10 tahun 2018, tentang pengelolaan barang milik daerah. 

Paripurna DPRD Sumbar juga dihadiri Gubernur Mahyeldi Forkompinda, Asisten dan OPD dilingkung  an Pemprov Sumbar, TA DPRD Sumbar, serta tamu undangan lain, baik organisasi politik maupun organisasi masyarakat, berjalan lancar sesuai protap.(RK)



 

Post a Comment

Previous Post Next Post