Sosialisasi menghadirkan peserta seluruh lurah
di kecamat an terkait, LPM, PKK, utusan RW/RT dengan total 200 orang.Anggota
DPRD dari Fraksi Partai PKS ini me nyebutkan Perda tentang Ketahanan Keluarga
yang sebelumnya lahir atas inisiatif DPRD ini, cukup urgen untuk disosia
lisasikan kepada masyarakat.
Disisi lain juga diharapkan simpul-simpul
masyarakat dan pejabat berwenang dari tingkat RT, RW, Lurah dengan perda ini
dan ikut mensosialisasikan ke masyarakat luas. Melalui sosialisasi ini diharap
kan agar pemerintah, masyarakat dan tokoh masyarakat berperan dalam pembangun
an keluarga itu. Meskipun Perda ini Pergubnya belum selesai, namun
sebahagian dari pergub ini sudah turun dalam bentuk program kerja di dinas
terkait seperti DP3AP2KB.
“Perdanya hampir selesai, karena ada peraturan
menteri (permen) baru di Kementrian Perempu an, sehingga pergubnya agak
terlambat. Tetapi sebahagian dari pergub ini sudah turun dalam bentuk program
kerja di dinas terkait yakni DP3AP2KB yang sudah ada program-program pe nguatan
keluarga ,” katanya.Pada kesempatan itu,Irsyad juga mengundang narasumber dari
DP3AP2KB, untuk penjelas an teknis.
“DPRD memiliki tupoksi mennyosialisasikan
Perda. Harapannya informasi ini dapat masif ke masyarakat. Comtoh kecilnya,
memberikan hak anak seperti setiap anak yang lahir wajib ada akte keluarga.
Karena disitu hak-hak anak, sekolah, ijazah. Termasuk hak-hak kesehatan,” ucap
nya.
Irsyad juga menyerap aspirasi dari masyarakat
di dapilnya bahwa ada juga masyarakat yang me laporkan di satu rumah hanya ada
satu kamar. Kondisi ini juga menjadi salah satu penyebab pe nyimpangan dan
kenakalan seksual. Diharapkan kedepan dapat juga lahir kebijakan tidak ada lagi
rumah yang kamarnya hanya satu. Ini bisa dituangkan di program dinas terkait.
Perda ini cukup urgen mengingat keluarga
adalah unit terkecil di sebuah negara, juga menjadi pilar utama kekuatan bangsa
dan negara. Disisi lain perkembangan data yang kita dapatkan baik di Indonesia
secraa umum maupun Sumbar, tingkat perceraian meningkat dari tahun ke tahun,”
tuturnya.Kondisi ini, sambungnya menunjukkan rapuhnya rumah tangga sehingga
perlu sosia lisasi perda ini.
“Harapan dengan sosialisasi ini, wawasan
peserta bertambah. Kemudian peserta ikut serta me nyebarl uaskan informasi
mengenai perda tersebut. Baik poin-poin yang terkait peraturan pe merintah
sehingga timbul kesadaran maayarakat. Sehingga peserta ikut berperan dalam pe
nyebarluasan informasi ini,” ucapnya menutup. (RK)