Perda Ketahanan Keluarga Disosialisasi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar

Realitakini.com-Sumbar
Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan  Keluarga disosialisasi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didapilnya Kota Payakyakumbuh “Sosialisasi Perda Ke  tahanan Keluarga digelar dua hari Sabtu (10/9) dan Minggu (11/9).pada tiga titik. Sabtu di Kantor Camat  Payakumbuh Selatan dan Kantor Camat Payakumbuh Timur. Kemudian, hari Minggunya di Kantor Camat Payakumbuh Barat,” ujar Irsyad saat dihubungi, Senin (12/9)

Sosialisasi menghadirkan peserta seluruh lurah di kecamat an terkait, LPM, PKK, utusan RW/RT dengan total 200 orang.Anggota DPRD dari Fraksi Partai PKS ini me nyebutkan Perda tentang Ketahanan Keluarga yang sebelumnya lahir atas inisiatif DPRD ini, cukup urgen untuk disosia lisasikan kepada masyarakat.

Disisi lain juga diharapkan simpul-simpul masyarakat dan pejabat berwenang dari tingkat RT, RW, Lurah dengan perda ini dan ikut mensosialisasikan ke masyarakat luas. Melalui sosialisasi ini diharap kan agar pemerintah, masyarakat dan tokoh masyarakat berperan dalam pembangun an  keluarga itu. Meskipun Perda ini Pergubnya belum selesai, namun sebahagian dari pergub ini sudah turun dalam bentuk program kerja di dinas terkait seperti DP3AP2KB.

“Perdanya hampir selesai, karena ada peraturan menteri (permen) baru di Kementrian Perempu an, sehingga pergubnya agak terlambat. Tetapi sebahagian dari pergub ini sudah turun dalam bentuk program kerja di dinas terkait yakni DP3AP2KB yang sudah ada program-program pe nguatan keluarga ,” katanya.Pada kesempatan itu,Irsyad juga mengundang narasumber dari DP3AP2KB, untuk penjelas an teknis.

“DPRD memiliki tupoksi mennyosialisasikan Perda. Harapannya informasi ini dapat masif ke masyarakat. Comtoh kecilnya, memberikan hak anak seperti setiap anak yang lahir wajib ada akte keluarga. Karena disitu hak-hak anak, sekolah, ijazah. Termasuk hak-hak kesehatan,” ucap nya.

Irsyad juga menyerap aspirasi dari masyarakat di dapilnya bahwa ada juga masyarakat yang me laporkan di satu rumah hanya ada satu kamar. Kondisi ini juga menjadi salah satu penyebab pe nyimpangan dan kenakalan seksual. Diharapkan kedepan dapat juga lahir kebijakan tidak ada lagi rumah yang kamarnya hanya satu. Ini bisa dituangkan di program dinas terkait.

Perda ini cukup urgen mengingat keluarga adalah unit terkecil di sebuah negara, juga menjadi pilar utama kekuatan bangsa dan negara. Disisi lain perkembangan data yang kita dapatkan baik di Indonesia secraa umum maupun Sumbar, tingkat perceraian meningkat dari tahun ke tahun,” tuturnya.Kondisi ini, sambungnya menunjukkan rapuhnya rumah tangga sehingga perlu sosia lisasi perda ini.

“Harapan dengan sosialisasi ini, wawasan peserta bertambah. Kemudian peserta ikut serta me nyebarl uaskan informasi mengenai perda tersebut. Baik poin-poin yang terkait peraturan pe merintah sehingga timbul kesadaran maayarakat. Sehingga peserta ikut berperan dalam pe nyebarluasan informasi ini,” ucapnya menutup. (RK) 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post