Turut hadir pada saat itu, Anggota DPRD Propinsi Sumbar Arkadius Dt. Intan Bano, kepala OPD, sekretaris PABPDSI Sumatera Barat, Camat se Tanah Datar, BPRN se Tanah Datar, Ketua Forum Wali Nagari dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan yang disampaikan sekda berharap peningkatkan peran, fungsi dan kewenangan dalam melaksanakan pembangunan di nagari dengan sebaik-baiknya.
"Kita berharap, Pengurus Kecamatan PABPDSI Tanah Datar dapat merangkul semua pihak, sehingga terjalin kerjasama dalam membangun nagari di luhak nan tuo," katanya
Menurutnya, keberadaan PABPDSI Tanah Datar sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan roda pemerintah di nagari yang memiliki fungsi legislasi dan fungsi pengawasan.
"Keberadaan PABPDSI di masing-masing kecamatan akan menguatkan peran BPRN serta Wali Nagari dalam rangka memberikan solusi dan kontribusi peningkatan pembangunan, dimulai dari penyusunan, perencanaan, pemantauan, evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya di nagari," ujar Sekda Iqbal.
Sementara itu, Ketua PABPDSI Tanah Datar Masnaidi mengatakan pengukuhan yang dilakukannya itu, sebagai wujud pembentukan struktur pengurus PABPDSI di Provinsi, Kabupaten hingga ke tingkat Kecamatan.
"PABPDSI ini berdiri pada tanggal 25 November 2020, sudah terdaftar Kementrian Hukum dan HAM. Insha allah, akan memberikan hal positif bagi pembangunan di nagari," ujar ujar Masnaidi.
sebelumnya dalam sambutannya Anggota DPRD Propinsi Sumbar Arkadius Dt Intan Bano menyampaikan BPRN adalah unsur pemerintahan daerah yang diberikan amanah sebagai seorang legislator.
"Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tiga fungsi, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa," ujarnya.
(**)